JAKARTA - Pemerintah telah mendistribusikan gaji ke-13 kepada aparatur negara serta pensiunan dengan nilai mencapai Rp34,43 triliun per 10 Juni 2026.
Dana tersebut disalurkan untuk tiga kelompok penerima utama: Aparatur negara pemerintah pusat senilai Rp16,5 triliun. Pensiunan sebesar Rp12,27 triliun. Aparatur negara pemerintah daerah mencapai Rp5,66 triliun.
"Untuk aparatur negara pada pemerintah pusat, jumlah realisasi gaji-13 yang telah dibayarkan sebesar Rp16,5 triliun untuk 2,4 juta pegawai," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, dikutip pada Kamis (11/6/2026).
Pencairan gaji ke-13 untuk aparatur negara di pemerintah pusat mencakup Rp9,75 triliun untuk 919.063 PNS serta Rp1,22 triliun bagi 394.772 PPPK.
Selanjutnya, gaji ke-13 senilai Rp1,94 triliun diberikan kepada 488.353 personel Polri, sementara Rp3,39 triliun untuk 589.127 prajurit TNI.
Untuk pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN), realisasi pembayaran mencapai Rp157,6 miliar bagi 15.566 pegawai.
"Secara keseluruhan, jumlah satker yang sudah membayarkan gaji ke-13 sebanyak 8.973 satker, dan jumlah kementerian/lembaga yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 98 K/L," papar Deni.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 senilai Rp12,27 triliun dibayarkan kepada 3,74 juta pensiunan. Dana ini disalurkan melalui PT Taspen senilai Rp10,79 triliun untuk 3,24 juta pensiunan serta PT Asabri sebesar Rp1,44 triliun bagi 504.558 pensiunan.
Pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara di pemerintah daerah mencapai Rp5,66 triliun bagi 1,11 juta pegawai. Pencairan ini baru dilakukan oleh 151 pemerintah daerah dari total 546 pemerintah daerah.
Pemberian gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 9/2026 dan petunjuk teknis pelaksanaan pembayarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2026.
Pembayaran dilakukan pada Juni 2026 bertepatan dengan momentum tahun ajaran baru. Anggaran gaji ke-13 bersumber dari APBN, dengan pajak sebagai sumber penerimaan dominan, yakni sekitar 70 persen dari pendapatan negara.