HUT Kota Mojokerto, Pemkot Bebaskan Denda Pajak Daerah 2026

Kamis, 11 Juni 2026 | 09:04:12 WIB
Ilustrasi Pajak Daerah, Sumber: bappenda.asahankab.

MOJOKERTO - Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, menyediakan program insentif pajak bagi masyarakat. Program ini digulirkan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto sekaligus Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ada dua jenis insentif yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat, yaitu:

Pembebasan sanksi administratif atau denda pajak daerah

Potongan sebesar 50 persen untuk pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pemutihan dan potongan pajak ini selama periode yang telah ditentukan. Program tersebut berlangsung mulai tanggal 1 Juni 2026 hingga 30 Agustus 2026.

“Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, silakan memanfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda,” ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Masyarakat cukup melunasi kewajiban pokok pajaknya saja agar bisa memperoleh penghapusan denda secara otomatis.

Di sisi lain, potongan tarif untuk BPHTB ditujukan bagi pengurusan sertifikat tanah yang melalui jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, hibah, serta pembagian hak bersama.

Wali Kota Mojokerto berharap masyarakat memanfaatkan momen ini karena masa berlakunya yang terbatas sampai akhir Agustus 2026.

Menurutnya, agenda ini sangat meringankan beban warga sekaligus ikut menyokong kemajuan pembangunan daerah.

“Jangan sampai terlewat. Manfaatkan program ini selagi masih ada. Selain meringankan masyarakat, pajak yang dibayarkan juga akan kembali untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto,” kata pemimpin daerah tersebut.

Masyarakat juga diharapkan ikut membagikan kabar baik ini ke lingkungan sekitar agar jangkauan penerima manfaatnya bisa menjadi lebih luas.

Tidak hanya insentif pajak, pemerintah daerah juga memberikan potongan harga sewa mobil videotron milik Pemkot sebesar 70 persen.

Promo potongan tarif sewa sarana publikasi bergerak ini memiliki masa berlaku yang lebih panjang, yaitu hingga 31 Desember 2026.

Fasilitas promosi murah tersebut disediakan untuk memfasilitasi kalangan warga, pelaku usaha, hingga instansi yang memerlukan media sosialisasi komersial maupun nonkomersial.

Terkini