JAKARTA - Otoritas kementerian menegaskan bahwa skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5 persen kini telah ditetapkan berlaku secara permanen. Kebijakan ini menyasar para pelaku usaha yang memiliki omzet tahunan paling banyak Rp4,8 miliar sebagai wujud nyata keberpihakan dalam memberikan pelindungan serta penguatan kapasitas usaha.
Langkah strategis yang tertuang dalam regulasi terbaru Nomor 20 Tahun 2026 tersebut dirancang demi membangun sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi dunia usaha.
"PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM," kata pihak kementerian dalam sebuah pertemuan berkala.
Melalui aturan yang diundangkan pada 22 April 2026 ini, skema insentif PPh Final 0,5 persen akan terus berjalan tanpa adanya batasan tenggat waktu tertentu.
Fasilitas fiskal ini menyasar wajib pajak perorangan, koperasi, maupun bentuk perseroan perorangan yang memenuhi kriteria pendapatan bruto tersebut.
Pada regulasi yang berlaku sebelumnya di tahun 2022, pemanfaatan fasilitas potongan ini dibatasi dengan jangka waktu maksimal selama tujuh tahun saja.
Penghapusan batas waktu ini diproyeksikan mampu memberikan kemudahan struktural dan kesederhanaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pelaku usaha.
Di samping itu, kebijakan pembebasan pajak sepenuhnya tetap diberlakukan bagi pelaku usaha mikro yang mengantongi omzet tahunan tidak lebih dari Rp500 juta.
"Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas," ujarnya.
Penyempurnaan regulasi melalui aturan baru ini juga difokuskan untuk memperketat tata kelola fiskal agar seluruh kebijakan afirmatif dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada pelaku usaha yang berhak.
Langkah ini diambil karena masih ditemukannya praktik manipulasi berupa pemecahan unit usaha secara sengaja demi mendapatkan fasilitas potongan pajak.
Berdasarkan data resmi perpajakan pada tahun 2024, terdapat puluhan ribu wajib pajak atau berkisar 17,21 persen dari total ratusan ribu pelaku usaha kecil yang terindikasi melakukan pemisahan lini bisnis.
Fenomena penyimpangan tersebut berpotensi menekan angka pendapatan negara hingga nilai yang sangat masif.
Modus yang kerap berjalan adalah perusahaan dengan skala ekonomi yang lebih besar sengaja memisahkan unit usahanya agar pendapatan per komponen tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar.
Melalui cara ini, mereka dapat menikmati tarif rendah sebesar 0,5 persen padahal secara kapasitas riil sudah wajib menggunakan skema normal.
"Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat, seperti penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan," tuturnya.
Melalui penegakan tata kelola yang lebih bersih, aturan baru ini diharapkan mampu menciptakan iklim kompetisi usaha nasional yang sehat, produktif, kompetitif, sekaligus mampu membuka lebih banyak lapangan kerja baru di berbagai wilayah.
Guna mengoptimalkan jalannya regulasi ini, program asistensi khusus telah disiapkan bagi para pelaku usaha kecil, termasuk penyediaan fasilitas konsultasi perpajakan cuma-cuma selama enam jam yang akan diselenggarakan secara langsung di sejumlah daerah.
Fasilitas edukasi juga diintegrasikan melalui platform digital terpadu agar para pelaku usaha dapat mengakses informasi serta mendapatkan pendampingan interaktif mengenai skema penerapan tarif PPh Final 0,5 persen secara praktis.
"Kami tentu tidak bekerja sendiri. Kementerian UMKM menggandeng berbagai pemangku kepentingan dan asosiasi sebagai mitra strategis untuk hadir mendampingi teman-teman UMKM," jelasnya.
Seluruh elemen masyarakat, kalangan akademisi, hingga media massa diimbau untuk ikut serta mengawasi pelaksanaan regulasi ini agar dampak positifnya berjalan optimal bagi penguatan ekonomi rakyat.
Komitmen untuk mendongkrak kapasitas usaha kecil akan terus diperkuat melalui perluasan akses permodalan serta strategi peningkatan daya saing agar sektor ini mampu tumbuh menjadi pilar kokoh perekonomian nasional.
"UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan layak memperoleh fasilitas PPh Final. Usaha yang dikelola secara mandiri tidak perlu dibebani kewajiban pembukuan yang rumit, melainkan cukup melakukan pencatatan omzet secara sederhana dan tertib," tegasnya.