Pemerintah Sahkan Pajak PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Permanen

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:26:00 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: (NET).

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% secara permanen untuk pelaku usaha yang memiliki omzet paling banyak Rp4,8 miliar dalam setahun. Langkah nyata untuk menstimulasi pertumbuhan sektor UMKM dan memberikan kepastian usaha ini disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi terbaru ini memperpanjang fasilitas perpajakan yang telah ada dan bukan bermaksud menambah beban bagi para pelaku usaha.

"PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM," ujar Reghi.

Aturan yang telah berjalan sejak 22 April 2026 ini menerapkan tarif PPh Final 0,5% tanpa ada batasan waktu bagi koperasi, perseroan perorangan, serta wajib pajak orang pribadi yang omzet tahunannya maksimal Rp4,8 miliar.

Para pelaku usaha kini tidak perlu lagi mencemaskan batas kedaluwarsa tarif ringan tersebut seperti pada aturan terdahulu, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022, yang membatasi insentif ini maksimal tujuh tahun. 

Di samping itu, kebijakan pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun juga dipastikan tetap dipertahankan.

Keputusan tersebut diambil untuk membangun keadilan dalam sistem perpajakan yang disesuaikan dengan kapasitas finansial pelaku usaha, sekaligus memberikan kesempatan bagi usaha mikro agar berkembang lebih pesat.

"Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro dan mendukung UMKM agar bisa naik kelas," tuturnya.

Meskipun memberikan kelonggaran, pengawasan yang ketat tetap berjalan demi mengantisipasi tindakan manipulatif berupa pemecahan usaha secara ilegal demi mendapatkan fasilitas tarif rendah.

Berdasarkan data tahun 2024, sekitar 17,21% atau 93.260 wajib pajak dari total 542 ribu pelaku UMKM terindikasi sengaja memisahkan unit usaha menjadi beberapa bagian agar setiap entitas baru memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dan tetap bisa menikmati tarif PPh Final 0,5%.

Pihak berwenang menegaskan kelompok usaha tersebut sebenarnya sudah masuk kriteria untuk dikenakan tarif pajak reguler secara kapasitas finansial.

"Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi rakyat," ungkap Reghi.

Tindakan fragmentasi usaha ini pun diperkirakan memicu potensi kerugian kas negara hingga puluhan triliun rupiah.

Demi mempermudah pemahaman mengenai regulasi baru tersebut, program pendampingan khusus berupa konsultasi perpajakan gratis selama enam jam diadakan dengan bersinergi bersama asosiasi konsultan pajak.

Pihak terkait juga membuka akses informasi dan konsultasi secara digital lewat platform resmi agar ketentuan PPh Final 0,5% ini dapat dipahami secara lebih praktis oleh para pelaku usaha.

Penerapan kebijakan ini diharapkan bisa mendorong sektor UMKM agar semakin kompetitif dan tangguh, mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak, serta mewujudkan iklim bisnis yang sehat.

"Kami akan terus memperkuat program pemberdayaan melalui akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, dan penguatan daya saing agar UMKM semakin tumbuh dan naik kelas," pungkas Reghi.

Terkini