JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memastikan kebijakan skema PPh final bagi pelaku UMKM dengan besaran tarif 0,5% dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi serta PT perorangan secara permanen.
Pelaku usaha terkait dapat terus memanfaatkan kemudahan tarif pajak khusus ini selama jumlah peredaran bruto atau omzet usaha yang diperoleh tidak melewati angka Rp4,8 miliar dalam kurun waktu 1 tahun pajak.
"Untuk orang pribadi dan PT perorangan ini tidak diberikan batas waktu. Sekarang mereka bisa menikmati selamanya, selama memenuhi kriteria omzet Rp4,8 miliar setahun," ujarnya pada Minggu (14/6/2026).
Regulasi mengenai kebebasan masa berlaku tarif PPh final UMKM tersebut saat ini telah dicantumkan di dalam PP 20/2026. Skema ini berbeda dengan aturan hukum terdahulu, yakni PP 55/2022, yang mana penggunaan PPh final untuk sektor UMKM masih dibatasi oleh tenggat waktu tertentu.
Berdasarkan aturan yang lama, wajib pajak orang pribadi hanya diizinkan memanfaatkan tarif PPh final 0,5% dengan durasi paling lama 7 tahun, sedangkan bagi wajib pajak badan berbentuk PT, CV, firma, atau PT perorangan diberikan batas maksimal antara 3 hingga 4 tahun semenjak terdaftar.
Melalui kebijakan yang baru, pemerintah menetapkan untuk menghapus batas periodisasi pemakaian insentif pajak tersebut. Kendati demikian, tersedianya pelonggaran ini bukan berarti mendorong para pelaku usaha kecil untuk tidak mengembangkan skala usahanya demi mempertahankan tarif yang rendah.
Fasilitas tarif 0,5% sengaja dihadirkan sebagai stimulan atau alat bantu bagi para pelaku UMKM untuk membesarkan basis bisnisnya agar mampu tumbuh ke level ekonomi yang lebih tinggi.
Apabila volume bisnisnya kelak sudah semakin maju serta memiliki fondasi keuangan yang jauh lebih kokoh, para pelaku usaha diimbau untuk segera berpindah ke metode perhitungan pajak reguler yang disesuaikan dengan skala usahanya.
"Bukan berarti kalau diberikan selamanya kami harap mereka selamanya bayar 0,5% ya. 'Kan kami berharap agar mereka naik kelas, sehingga akan kembali kepada ketentuan mekanisme umum," tegasnya.