Pemprov NTB Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Senin, 15 Juni 2026 | 11:33:15 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan,Sumber: bcafinance.

MATARAM - Pemerintah Provinsi NTB telah resmi memberlakukan kebijakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk periode tahun 2026. Langkah strategis tersebut secara sah tertuang di dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026, yang dihadirkan sebagai bentuk kepedulian nyata dari pihak pemerintah sekaligus sebagai langkah optimalisasi pendapatan daerah.

Agenda pemutihan ini diselenggarakan selaras dengan instruksi dari Gubernur NTB bersama Wakil Gubernur demi membangun wilayah NTB yang semakin sejahtera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Program ini sengaja dirancang demi menghadirkan keringanan finansial yang konkret bagi seluruh warga, sekaligus memicu kembali kesadaran para wajib pajak yang sempat tertunda akibat berbagai faktor penghambat.

“Kami memahami dinamika ekonomi masyarakat saat ini. Melalui Pergub nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTB hadir memberikan solusi dan kemudahan kemudahan bagi masyarakat agar kendaraan mereka kembali berstatus legal dan taat pajak tanpa dibebani biaya denda yang menumpuk,” ujarnya saat sosialisasi di Area Car Free Day di Jalan Udayana bersama jajaran stafnya, Minggu (14/6/2026).

Program pemutihan pada tahun ini mencakup tiga poin insentif utama yang dinilai sangat memberikan keuntungan bagi para wajib pajak di wilayah NTB. Insentif pertama yang diberikan yaitu adanya penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran.

“Jadi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya tidak perlu khawatir. Seluruh denda keterlambatan akan dihapuskan secara total atau 100 persen,” ujarnya.

Ketentuan mengenai penghapusan denda keterlambatan ini dipastikan berlaku mulai tanggal 15 Juni sampai dengan 30 September 2026. Di samping itu, terdapat pula kebijakan insentif berupa keringanan Tunggakan Pajak atau pemberian Diskon Pokok.

Bagi warga yang tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan di atas 5 (lima) tahun, pihak pemerintah siap memberikan pembebasan tunggakan sebesar 100 persen. “Ini khusus untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah,” tegasnya.

Sama halnya dengan masa berlaku penghapusan denda, insentif keringanan tunggakan ini juga dapat dinikmati masyarakat mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.

Tidak hanya itu, kebijakan lain yang dikeluarkan adalah pemberian diskon Pajak sebesar 50 persen untuk Mutasi Masuk bagi kendaraan dengan Plat Luar Daerah.

Langkah ini sengaja diambil guna menarik minat para pemilik kendaraan dari luar daerah agar segera terdata dan memberikan kontribusi langsung bagi pendapatan daerah NTB.

“Pemerintah memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk tahun pertama bagi kendaraan plat luar yang melakukan balik nama (mutasi) ke plat Provinsi NTB,” katanya.

Selain memperoleh pemotongan pada pokok pajak, seluruh rangkaian proses mutasi masuk ini juga akan dibebaskan sepenuhnya dari sanksi denda.

Menariknya lagi, program pemberian diskon mutasi kendaraan ini ditawarkan dengan periode pelaksanaan yang jauh lebih panjang, yakni dipastikan berjalan dari tanggal 15 Juni sampai dengan 19 Desember 2026.

Seluruh lapisan masyarakat di NTB, termasuk para pemilik kendaraan dengan nomor polisi luar daerah yang saat ini berdomisili di NTB, sangat diharapkan untuk mengoptimalkan momentum berkala yang jarang terjadi ini dengan sebaik-baiknya.

“Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda hingga akhir periode. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat keliling mulai tanggal 15 Juni ini. Manfaatkan kesempatan emas ini agar berkendara menjadi lebih tenang, nyaman, dan aman di jalan raya,” pungkasnya.

Terkini