JAKARTA - Kabar baik datang bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pada periode Juni 2026, sejumlah pemerintah daerah kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Berbagai fasilitas menarik disediakan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran hingga penghapusan seluruh tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini menjadi momen yang tepat bagi warga untuk menyelesaikan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan pengeluaran yang jauh lebih hemat.
Berikut adalah daftar tujuh wilayah provinsi yang tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2026:
DKI Jakarta Periode: 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026.
Keuntungan: Sanksi administrasi akibat keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.
Jawa Tengah Periode: Berlaku hingga Desember 2026.
Keuntungan: Tersedia empat program keringanan yang meliputi pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, penyesuaian sanksi administrasi, serta pengurangan tunggakan pokok PKB dan sanksi administrasi yang terhitung sejak 5 Januari 2025.
Lampung Periode: 2 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026.
Keuntungan: Pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan beserta denda akan diputihkan. Selain itu, ada pembebasan denda pajak progresif, diskon mutasi dalam daerah hingga 50 persen, serta diskon PKB hingga 25 persen bagi warga yang taat pajak.
Bengkulu Periode: 1 Mei 2026 sampai 31 Agustus 2026.
Keuntungan: Pembebasan denda PKB serta penghapusan tunggakan pajak lama, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja.
Kalimantan Tengah Periode: 17 Mei 2026 sampai 22 Juli 2026.
Keuntungan: Pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Pemilik kendaraan tetap membayar pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, dan PNBP. Ditambah lagi, ada potongan pokok PKB sebesar 2 hingga 6 persen bagi masyarakat yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo.
Bali
Keuntungan: Potongan pokok pajak kendaraan diberikan berdasarkan kapasitas mesin. Kendaraan hingga 200 cc mendapatkan potongan PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapatkan potongan 9 persen. Bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki tunggakan, terdapat insentif tambahan hingga 10 persen.
Sulawesi Selatan Periode: 1 Juni sampai 30 Juni 2026.
Keuntungan: Pembebasan denda 100 persen untuk seluruh tunggakan PKB, pemotongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah, serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.