JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak neto hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp 834,4 triliun. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 22 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 683,3 triliun.
“Sampai dengan 31 Mei 2026 hampir semua jenis pajak yang menjadi basis utama penerimaan perpajakan itu naik,” ucap Bimo Wijayanto saat rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Jenis pajak penghasilan badan dan deposit PPh badan terkumpul sebanyak Rp 167,6 triliun, meningkat 23,9 persen dibanding periode sebelumnya.
Sementara itu, PPh orang pribadi dan PPh 21 tumbuh 26 persen menjadi Rp 123,1 triliun. Adapun PPh final pasal 22 dan pasal 26 mencapai Rp 138,7 triliun atau naik 5,2 persen. Selain itu, sumber penerimaan pajak lainnya tercatat sebesar Rp 89,3 triliun.
Peningkatan tertinggi terjadi pada penerimaan PPN dan PPnBM yang melonjak 41,3 persen. Hingga akhir bulan lalu, pajak konsumsi tersebut telah menghimpun dana sebesar Rp 315,7 triliun.
Menurut Bimo, keberhasilan ini didorong oleh berbagai upaya reformasi internal. Strategi tersebut mencakup intensifikasi penerimaan pada seluruh aktivitas pengawasan, pemeriksaan, penagihan, serta penegakan hukum. Selain itu, sistem Coretax yang semakin stabil turut berkontribusi dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak melalui dukungan infrastruktur dan kualitas layanan yang membaik.
Terkait operasional, diusulkan anggaran sebesar Rp 5,4 triliun untuk Direktorat Jenderal Pajak dengan rincian sebagai berikut:
Program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 867,89 miliar
Program dukungan manajemen sebesar Rp 4,534 triliun
Anggaran program pengelolaan penerimaan negara difokuskan untuk pelaksanaan kegiatan teknis pengamanan penerimaan pajak. Sementara itu, program dukungan manajemen dirancang untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas serta fungsi unit kerja.