Upaya Ekstensifikasi Pajak Berhasil Himpun Penerimaan Rp23,5 Triliun

Rabu, 17 Juni 2026 | 11:10:36 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: pajak.

JAKARTA - Pemerintah telah mengumpulkan setoran pajak senilai Rp23,5 triliun dari upaya perluasan basis pajak per 31 Mei 2026. Langkah ini dilakukan melalui penambahan wajib pajak baru dari sektor potensial, pengusaha kena pajak baru, hingga memungut pajak dari wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif atau dorman.

“Dari sisi ekstensifikasi capaian perluasan basis pajak, hingga 31 Mei dapat kami laporkan dari hasil perluasan basis pajak sebesar Rp912,9 miliar dari wajib pajak baru, Rp1,96 triliun dari pengusaha kena pajak baru, dan Rp20,63 triliun dari wajib pajak yang tadinya dorman atau inefektif,” ucap Dirjen Pajak dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada Senin (15/6/2026).

Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp834,4 triliun per 31 Mei 2026 atau tumbuh 22,1% secara tahunan. Pemerintah menargetkan realisasi penerimaan pajak dapat mencapai Rp2.357,7 triliun pada akhir tahun 2026.

Tercatat ada 1,84 juta wajib pajak baru yang terdaftar secara sukarela per 12 Juni 2026. Sementara itu, jumlah wajib pajak dorman yang berhasil direaktivasi mencapai 24.672 wajib pajak. Adapun total penambahan wajib pajak baru yang direaktivasi hingga 12 Juni 2026 mencapai 28.257 wajib pajak.

“Tambahan wajib pajak baru tahun 2026 menjadi basis yang baik untuk nanti tahun 2027 juga,” terang Dirjen Pajak.

Pemerintah juga telah mempersiapkan lima kebijakan teknis pajak tahun 2027 sebagai berikut:

Perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

Penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi sistem inti administrasi perpajakan atau coretax dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine guna peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan wajib pajak orang pribadi prominen.

Penguatan fungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan multidimensi untuk memberikan efek jera.

Optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.

Di tengah ketidakpastian global dan tantangan ekonomi domestik, otoritas pajak terus berupaya meningkatkan rasio perpajakan melalui strategi optimalisasi penerimaan yang mencakup data dan sistem informasi yang andal, perluasan basis pajak, serta pelayanan dan penguatan kepercayaan publik.

Pihaknya turut menjalankan pengawasan dan penegakan hukum yang terukur dengan tetap mendukung keberlanjutan iklim investasi.

“Dalam hal ini peninjauan kembali regulasi-regulasi yang masih ada policy gap dan potensi administration gap untuk memperkuat kebijakan maupun administrasi yang kami lakukan,” katanya.

Terkini