Ketahui 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 21 Juni 2026 | 09:48:08 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan, Sumber: seva.

JAKARTA - Setiap pemilik kendaraan bermotor pada umumnya memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saban tahun sebagai syarat mutlak pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, terdapat sejumlah pengecualian yang membuat tidak seluruh jenis kendaraan dibebani kewajiban pembayaran PKB tersebut, sebagaimana yang telah diatur di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Ketentuan mengenai pengecualian ini secara sah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Di dalam regulasi tersebut, tercatat ada lima jenis kendaraan yang tidak dimasukkan ke dalam objek PKB, sehingga tipenya dibebaskan dari pungutan pajak tahunan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri tersebut, jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban PKB meliputi:

Kereta api

Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak

Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan

Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah

Sementara itu, walaupun kendaraan berbasis energi terbarukan atau kendaraan listrik masuk ke dalam kategori yang dikecualikan dari objek PKB, para pemiliknya tidak sepenuhnya terlepas dari kewajiban urusan administrasi.

Pemilik kendaraan listrik masih tetap diwajibkan untuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di samping itu, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 juga menetapkan pemberian insentif khusus berupa pembebasan atau pengurangan PKB beserta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Ketentuan ini tertuang jelas di dalam Pasal 19, di mana besaran nilai insentif tersebut dapat bervariasi di tiap-tiap wilayah bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Dengan demikian, walaupun kendaraan listrik memperoleh keringanan pajak yang signifikan, kewajiban administrasi rutin seperti pengesahan STNK tahunan tetap wajib dipenuhi secara berkala oleh pemilik kendaraan.

Terkini