Pencairan JHT Melebihi Rp50 Juta Kini Dikenakan Pajak Penghasilan Final

Minggu, 21 Juni 2026 | 09:48:08 WIB
Ilustrasi Pajak Penghasilan, Sumber: pajak.

JAKARTA - Pencairan Jaminan Hari Tua, tunjangan hari tua, atau manfaat pensiun yang nilainya melebihi Rp50 juta akan dikenakan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa penghasilan dari uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, maupun JHT yang dibayarkan secara sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Pembayaran dianggap sekaligus jika seluruh atau sebagian pembayaran dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun kalender.

"Tarif Pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan, sebesar lima persen atas penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000," bunyi pasal 4 PP 68 2009.

Selain JHT dan tunjangan hari tua, aturan ini juga berlaku bagi manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang sah dari Menteri Keuangan. Sementara itu, tarif pajak untuk uang pesangon diterapkan secara lebih progresif berdasarkan nominalnya.

Tarif pajak uang pesangon diatur dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan bruto hingga Rp50 juta dikenai tarif 0 persen Penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta dikenai tarif 5 persen Penghasilan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenai tarif 15 persen Penghasilan di atas Rp500 juta dikenai tarif 25 persen

Pihak pemotong pajak seperti pemberi kerja, dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau pihak pembayar lainnya berkewajiban menghitung, memotong, menyetorkan, serta melaporkan PPh Pasal 21 terutang. Pemotong pajak juga wajib memberikan bukti pemotongan kepada penerima dana secara langsung saat transaksi dilakukan.

Jika pembayaran melewati jangka waktu dua tahun kalender, pemotongan pajak tidak lagi menggunakan tarif final ini. Mekanisme pemotongan akan beralih menggunakan tarif PPh berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan serta dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Aturan ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 yang sebelumnya mengatur pemotongan PPh untuk pesangon, uang tebusan pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.

Terkini