JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis memiliki peluang besar untuk menambah pemasukan negara dari sektor pajak hingga Rp 6 triliun tiap tahun. Potensi ini dapat terealisasi jika anggaran operasional yang didapatkan oleh pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tetap dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
Pemasukan pajak yang didapat pemerintah sangat bertumpu pada besaran porsi anggaran untuk biaya operasional serta kepastian status perpajakannya. Pagu anggaran program ini pada 2026 diproyeksikan berkisar antara Rp 170 triliun sampai Rp 180 triliun.
Apabila 10 persen hingga 15 persen dari dana itu dialokasikan sebagai insentif operasional pengelola dapur, dana yang berpotensi terkena pajak berkisar Rp 17 triliun hingga Rp 27 triliun.
Jika dana itu dipandang sebagai imbalan atas jasa atau aktivitas usaha sesuai kajian otoritas pajak, penerimaan negara dari Pajak Penghasilan Badan berkisar Rp 3,5 triliun sampai Rp 6 triliun per tahun. “Nilai tersebut masih bersifat indikatif dan dapat berubah tergantung struktur badan usaha, biaya yang dapat dikurangkan, serta mekanisme pembayaran yang diterapkan,” ujar Rizal.
Polemik perpajakan dalam program ini tidak boleh hanya ditinjau dari sisi tambahan penerimaan negara saja. Poin yang jauh lebih krusial adalah hadirnya kepastian hukum serta perlakuan pajak yang adil bagi para pelaku usaha. Jika pelaku usaha yang mendapat margin keuntungan dari operasional justru dibebaskan dari pajak lewat skema hibah, hal itu dapat memicu ketidakadilan dalam sistem perpajakan nasional.
Dampak lainnya adalah munculnya celah tindakan penghindaran pajak pada sektor usaha yang lain. Maka dari itu, pemerintah wajib menegaskan struktur kebijakan dengan memisahkan secara jelas antara bantuan sosial atau hibah murni dengan pembayaran atas kegiatan usaha yang mencari keuntungan.
Ketegasan batasan ini penting demi menjaga marwah sistem perpajakan sekaligus menghindari hilangnya potensi pemasukan negara yang bernilai triliunan rupiah.
Sebelumnya, otoritas perpajakan memaparkan adanya risiko penurunan potensi penerimaan pajak dari beberapa program prioritas pemerintah, termasuk program makan gratis ini.
Salah satu fokus perhatian tertuju pada surat edaran lama dari pimpinan Badan Gizi Nasional yang mengklaim seluruh dana hibah dalam program ini terbebas dari pungutan pajak.
Penetapan suatu penghasilan atau transaksi sebagai objek pajak maupun bukan harus selalu bersandar pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Gizi Nasional sebelumnya mengusulkan agar dana insentif operasional harian pengelola dapur dianggap sebagai bantuan atau hibah agar tidak terkena wajib pajak.
Namun berdasarkan regulasi perpajakan yang berjalan saat ini, dana tersebut tetap masuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan. Dasar hukumnya adalah dana itu diterima oleh badan usaha yang menjalankan operasional serta memperoleh keuntungan dari aktivitas usaha tersebut.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan undang-undang dan kerangka regulasi di bawahnya, dana ini masih merupakan objek pajak penghasilan karena dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit dari operasionalnya,” kata Bimo.