Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak di Sulawesi Selatan Naik 9,15 Persen

Minggu, 21 Juni 2026 | 09:48:09 WIB
Ilustrasi Lapor SPT, Sumber: pajak.

MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara (Sulselbarta) mendata adanya kenaikan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di wilayah Provinsi Sulsel. Angka pelaporan tersebut kini menyentuh 495.574 orang, yang berarti mengalami pertumbuhan sebesar 9,15 persen jika dibandingkan dengan capaian pada tahun lalu.

Penyampaian laporan SPT Tahunan dari Wajib Pajak (WP) sampai dengan akhir Mei 2026, yang mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan, mencatatkan angka 495.574 laporan. Jumlah ini memperlihatkan pertumbuhan positif dari periode sebelumnya yang berada di angka 464.025.

"Peningkatan kepatuhan ini didorong oleh kemudahan akses pelaporan melalui sistem Coretax serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat," ujarnya.

Kinerja penyampaian laporan perpajakan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Sulselbartra secara umum memperlihatkan grafik yang terus menanjak. Pasokan angka terbesar bagi pelaporan SPT Tahunan ini disumbang oleh kategori Orang Pribadi (OP) dengan total 466.608 laporan.

Jumlah tersebut mengindikasikan kenaikan sebesar 9,23 persen dari tahun sebelumnya yang tertahan di angka 427.191 laporan.

Di sisi lain, laporan untuk kategori SPT Tahunan Badan berhasil dibukukan sebanyak 28.966 laporan. Perolehan ini mengalamai kenaikan sebesar 7,95 persen bila disandingkan dengan realisasi pada tahun 2025 yang tercatat sebanyak 26.834 laporan.

Seluruh data capaian kinerja yang dipaparkan tersebut merupakan hasil rekapan data per tanggal 31 Mei 2026. Pihak pemerintah senantiasa mengambil langkah strategis untuk mendongkrak kepatuhan para wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi terkini serta penyediaan layanan yang berkualitas demi menjaga keberlanjutan target penerimaan negara.

"Meski sistem perpajakan Coretax sudah diluncurkan, dalam hal pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak tetap menggunakan DJPOnline di laman resmi pajak.go.id.," ucapnya.

Terkini