JAKARTA - Kondisi perekonomian Indonesia tetap memperlihatkan resiliensi tinggi di tengah situasi global yang tidak menentu. Pada kuartal pertama tahun 2026, angka pertumbuhan ekonomi nasional berhasil menyentuh 5,61 persen. Guna mempertahankan tren positif ini, pihak pemerintah tengah merumuskan langkah strategis mutakhir lewat skema penguatan fiskal di tingkat regional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa peningkatan kapasitas fiskal di daerah merupakan instrumen krusial demi mewujudkan pemerataan ekonomi serta mendongkrak taraf hidup masyarakat.
Poin ini dipaparkan langsung oleh Purbaya saat menghadiri Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah RI yang membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027 pada Senin, 22 Juni 2026.
Purbaya menilai performa ekonomi domestik sejauh ini masih berada pada koridor yang tepat. Di samping capaian pertumbuhan 5,61 persen, berbagai indikator penunjang lainnya pun memperlihatkan tren penguatan signifikan.
Beberapa di antaranya meliputi tingkat inflasi yang stabil, surplus neraca perdagangan yang bertahan selama 72 bulan berturut-turut hingga April 2026, ketersediaan cadangan devisa yang kuat, ekspansi kredit yang tumbuh dua digit, serta geliat sektor manufaktur yang terus ekspansif.
“Hal ini mengindikasikan market confidence meningkat. Dengan peluang perdamaian AS dan Iran yang terbuka, diharapkan akan semakin meningkatkan stabilitas nilai tukar, cost of fund semakin kompetitif, investasi menguat dan pada akhirnya momentum pertumbuhan dapat terus diperkuat,” ujar Purbaya.
Pihak eksekutif memandang wilayah regional memegang andil besar dalam mengawal keberlanjutan roda ekonomi pusat. Oleh sebab itu, akselerasi finansial daerah dijadikan agenda prioritas dalam dokumen KEM-PPKF 2027.
Melalui sokongan anggaran yang lebih kokoh, jajaran pemerintah daerah diproyeksikan memiliki fleksibilitas lebih tinggi untuk membenahi pelayanan publik, menggeber program pembangunan, dan meluaskan efek domino ekonomi bagi warga lokal.
Purbaya memberikan penekanan bahwa arah kebijakan keuangan untuk daerah tidak sekadar berfokus pada penambahan nominal pagu anggaran, melainkan juga menyasar pada aspek efisiensi manajemennya. “Penguatan kebijakan fiskal ke daerah difokuskan pada upaya optimalisasi pendapatan, penguatan belanja yang berkualitas, dan mendorong pembiayaan yang kreatif dan inovatif,” jelasnya.
Bukan hanya mendongkrak kekuatan fiskal regional, pemerintah pusat turut memacu efektivitas tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemanfaatan APBD didorong agar tidak habis untuk pos belanja rutin semata, melainkan wajib bertransformasi sebagai motor penggerak pembangunan daerah, memperluas jangkauan layanan dasar, serta memperkokoh kemakmuran masyarakat di daerah.
Langkah harmonisasi antara kebijakan fiskal makro dan mikro terus diupayakan lewat pengokohan regulasi Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Strategi ini diwujudkan melalui pembenahan tata kelola finansial antartingkat pemerintahan, penyelarasan mekanisme transfer dana ke daerah, pemantapan kapasitas keuangan lokal, hingga perumusan KEM-PPKF berbasis regional.
Guna menjamin keberhasilan implementasi kebijakan tersebut, skema pengawasan, evaluasi, serta manajemen risiko keuangan daerah kian diperketat. Upaya ini ditempuh agar tata kelola kas daerah senantiasa sehat, transparan, serta sanggup menopang agenda pembangunan jangka panjang.
Berbekal fundamental ekonomi nasional yang solid, tata tertib anggaran yang disiplin, dan sinergi lintas sektor yang erat, pemerintah meyakini bahwa perekonomian Indonesia pada tahun 2027 bakal melaju lebih progresif, merangkul semua golongan, dan mendatangkan maslahat yang adil bagi seluruh rakyat.