JAKARTA - Suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dipastikan tidak akan naik oleh pemerintah dan tetap berada di angka 5% flat hingga masa cicilan berakhir. Langkah menjaga bunga KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap 5% ini dilakukan di tengah kenaikan BI Rate agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap bisa menjangkau hunian yang layak.
“Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Walaupun terdapat dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap dijaga sebesar 5% agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau,” ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026.
Sementara itu, kebijakan mengenai jangka waktu atau tenor KPR FLPP hingga 40 tahun yang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto telah melalui pembahasan intensif. Kebijakan ini dinyatakan dapat segera diimplementasikan dengan mematuhi ketentuan serta regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, perkembangan mengenai penyaluran FLPP untuk tahun 2026 juga turut dipaparkan. Dari total target tahunan yang ditetapkan sebanyak 350.000 unit rumah, realisasi yang tercapai hingga saat ini baru menyentuh angka 78.277 unit atau sekitar 22,36%.
Dukungan strategis terhadap Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas nasional turut dibahas oleh pemerintah bersama Danantara Indonesia. Pertemuan tersebut juga mendata inventaris rumah susun milik BUMN guna menyokong ketersediaan hunian bagi masyarakat luas.
Sektor perbankan juga memberikan dukungan terhadap Program Gentengisasi yang bertujuan meningkatkan mutu tempat tinggal masyarakat. Selain itu, beberapa poin strategis lain yang dibahas meliputi:
Penyelesaian proyek rumah susun Meikarta, termasuk proses serah terima hibah, pelaksanaan due diligence untuk legalitas tanah, hingga penunjukan BUMN yang akan menggarap kelanjutan proyek tersebut.
Perumusan skema untuk menetapan harga jual pada setiap unit rumah agar proses sosialisasi kepada publik dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Penginisiasian penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) yang akan digunakan sebagai instrumen hukum demi mempercepat penyelesaian berbagai isu krusial di sektor perumahan dan kawasan permukiman.