JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Strava, Inc. sebagai entitas baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Strava adalah aplikasi dan platform pelacak kebugaran berbasis GPS yang digunakan untuk merekam, menganalisis, serta membagikan aktivitas olahraga seperti lari, bersepeda, berenang, dan mendaki.
Selain Strava ada pula 6 entitas baru yang ikut ditunjuk yakni, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, mengatakan deretan entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI). Penunjukan pemungut pajak digital yang kian beragam itu kini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital.
"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat," kata Inge.
Dalam kesempatan itu, Inge juga menjelaskan sejalan dengan perluasan cakupan pemungut tersebut, hingga 31 Mei 2026 sebanyak 233 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp40,55 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran:
Rp731,4 miliar pada tahun 2020
Rp3,9 triliun pada tahun 2021
Rp5,51 triliun pada tahun 2022
Rp6,76 triliun pada tahun 2023
Rp8,44 triliun pada tahun 2024
Rp10,32 triliun pada tahun 2025
Rp4,88 triliun pada tahun 2026
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge.