JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal mengkaji ulang regulasi terkait pemotongan pajak pada pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang bernilai di atas Rp50 juta. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kebijakan peniadaan pajak tersebut nantinya tidak sekadar memberikan keuntungan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut.
Tinjauan ini digulirkan untuk menanggapi usulan yang disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang mengharapkan penghapusan pajak atas THR dan pencairan JHT.
"Nanti kami lihat aturan yang ada seperti apa dan kami akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak tergantung hasil ini (kajian)," ujarnya di Kompleks DPR RI, Senin (29/6/2026).
Saat ini, pencairan dana JHT dengan nominal sampai dengan Rp50 juta sudah tidak dikenakan pajak atau sebesar 0%. Kekhawatiran muncul apabila penghapusan pajak secara menyeluruh diberlakukan, manfaatnya justru akan lebih banyak dirasakan oleh golongan masyarakat yang mampu. "Kami akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi dulu aja," ucapnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku sekarang, pembebasan pajak hanya menyasar pencairan JHT di bawah Rp50 juta, sedangkan untuk nominal di atas Rp50 juta akan dikenakan tarif PPh final sebesar 5%.
Regulasi mengenai pemajakan ini bukan merupakan hal baru karena sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
“Itu kan aturan Undang-Undang ada kan, kami lihat,” katanya.
Prinsip keadilan menjadi dasar utama yang dipertimbangkan dalam setiap perumusan kebijakan perpajakan agar dampaknya tidak berat sebelah atau hanya menguntungkan satu pihak saja. "Jangan sampai saya potong yang dapet, yang untung, orang kaya. Nanti pada dimaki-maki lagi gua," ujarnya.