DJP Jelaskan Alasan Pengguna Strava Premium Kena PPN 11 Persen

Senin, 06 Juli 2026 | 12:19:39 WIB
Ilustrasi Strava, Sumber: cyclingweekly.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai alasan pengguna aplikasi kebugaran Strava di Indonesia dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Kebijakan ini menyusul penunjukan resmi Strava Inc. sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan penegasan terkait aturan tersebut. Pengenaan pajak bukan menyasar aktivitas olahraga secara umum, tetapi karena transaksi pembelian layanan digital berbayar oleh konsumen di Indonesia.

"Prinsipnya, setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri," kata Inge.

Melalui penunjukan ini, setiap pengguna yang berlangganan fitur Strava Premium akan langsung dikenai PPN 11 persen. Pajak tersebut dipungut oleh perusahaan untuk kemudian disetorkan langsung ke kas negara.

Sebagai contoh, jika biaya langganan Strava Premium awalnya Rp 50.000 per bulan, kini totalnya menjadi Rp 55.500 setelah pajak. Pihak DJP juga memastikan bahwa ketentuan ini hanya menyasar pengguna layanan yang berbayar saja.

Masyarakat yang hanya menggunakan fitur gratis dari Strava tidak akan dibebani oleh PPN 11 persen ini. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya transaksi yang dikategorikan sebagai objek pajak.

"Jadi dampaknya hanya dirasakan oleh pengguna yang berlangganan atau membeli layanan premium," ujar Inge.

Penunjukan Strava ini menjadi bagian dari langkah perluasan cakupan pemungutan PPN PMSE oleh pihak pemerintah. Kebijakan menyasar perusahaan digital luar negeri yang memasarkan produk atau jasanya di Indonesia.

Selain Strava, ada enam perusahaan digital asing lain yang turut ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yang baru. Perusahaan tersebut adalah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

Seluruh perusahaan asing tersebut bergerak di sektor layanan kreatif, pendidikan, kecerdasan buatan (AI), hingga platform digital berlangganan. Hingga akhir Mei 2026, DJP mencatat telah menunjuk sebanyak 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak.

Dari total tersebut, 233 perusahaan aktif memungut serta menyetorkan pajak dengan total perolehan Rp 40,55 triliun. Secara menyeluruh, realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital per 31 Mei 2026 sudah menyentuh angka Rp 52,85 triliun.

Penerimaan tersebut bersumber dari PPN PMSE sebesar Rp 40,55 triliun serta pajak transaksi aset kripto senilai Rp 2,06 triliun. Ditambah lagi dari pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp 4,98 triliun dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp 5,26 triliun.

Inge menambahkan bahwa peningkatan jumlah platform digital pemungut PPN membuktikan penyesuaian regulasi terus berjalan. Pemerintah selalu menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan laju perkembangan teknologi serta model bisnis digital saat ini.

"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Inge.

Terkini