Aturan Baru NTT: Nunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi

Rabu, 08 Juli 2026 | 08:34:09 WIB
Ilustrasi Beli BBM, Sumber: pertaminaretail.

KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi melarang kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan baru ini juga menyasar kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang kedapatan beroperasi di wilayah NTT.

Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Langkah ini diambil demi mendongkrak kepatuhan para wajib pajak serta menjamin penyaluran subsidi energi bisa lebih tepat sasaran.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menjelaskan bahwa regulasi ini bukan bertujuan untuk menghukum, melainkan guna menegakkan rasa keadilan bagi warga yang patuh membayar pajak.

“Yang ingin kami tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Melki.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, kendaraan terdaftar di NTT yang menunggak PKB dilarang keras memakai BBM bersubsidi.

Pembatasan ini turut menyasar kendaraan berpelat luar daerah yang selama ini menggunakan fasilitas jalan di NTT dan menikmati kuota BBM subsidi setempat. Pemerintah daerah menilai kendaraan luar tersebut belum memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan pajak daerah mereka.

Dalam pertimbangan aturan itu, tercatat bahwa tingkat kepatuhan pembayaran PKB di wilayah NTT saat ini masih berada di bawah angka 50 persen. Rendahnya kepatuhan tersebut memicu lonjakan tunggakan pajak kendaraan maupun alat berat sehingga menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melki menambahkan bahwa aturan ketat ini lahir setelah pemerintah daerah mengevaluasi jalur distribusi BBM bersubsidi secara menyeluruh. Pihaknya sering menerima keluhan terkait kuota Pertalite dan Solar subsidi yang habis terlalu cepat di berbagai SPBU.

Melalui evaluasi itu, tingginya konsumsi BBM bersubsidi terbukti ikut dipicu oleh kendaraan pelat luar serta kendaraan penunggak pajak yang masih bebas mengaksesnya.

Terkini