Pertamina: Tak Ada Larangan Kendaraan Mati Pajak Beli BBM di Jatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 15:42:05 WIB
Ilustrasi Pertamina, Sumber: langit7.

SURABAYA – Pertamina Patra Niaga memastikan belum ada kebijakan yang melarang kendaraan dengan pajak mati untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jawa Timur (Jatim).

"Tidak ada pembahasan terkait hal tersebut di wilayah Jawa Timur," kata Area Manager Communication, Relations dan CSR wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi di Surabaya, Rabu (8/7/2026).

Ahad menjelaskan pelarangan kendaraan dengan pajak mati untuk membeli BBM bersubsidi merupakan ketentuan yang baru berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengeluarkan kebijakan pelarangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang belum membayar pajak baik berpelat luar daerah maupun NTT. Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Ahad menekankan aturan tersebut merupakan kebijakan masing-masing pemerintah daerah termasuk NTT dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pertamina.

Ia menuturkan pemerintah daerah memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengawasan pola-pola distribusi BBM bersubsidi.

"Itu kembali kewenangan masing-masing Pemprov. Intinya Pertamina menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah," ujar dia.

Sementara kebijakan pelarangan yang diterapkan di NTT, kata Ahad, karena pemerintah setempat ingin mendorong pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini juga diambil melalui ketertiban pembayaran pajak kendaraan serta demi memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Hal itu lantaran di NTT banyak motor tanpa plat nomor yang tangki BBM-nya sudah dimodifikasi hingga mampu menampung 16 liter dalam sekali mengisi BBM.

"Sekali mengisi bisa 16 liter, kemudian dia keluar SPBU lalu BBM-nya dikuras, setelah itu dia mengisi BBM lagi. Ini yang coba dimitigasi oleh Pemprov NTT karena banyak serapan BBM bersubsidi itu dinikmati oleh para pengecer, tidak langsung ke masyarakat yang menggunakan untuk mobilisasi," katanya.

Ahad mengungkapkan saat ini terdapat lebih dari 20 pemerintah provinsi di Indonesia yang memiliki PKS dengan BPH Migas terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Implementasi kebijakan tersebut nantinya akan disesuaikan oleh masing-masing daerah.

Meski demikian, ia menegaskan pengecekan status pajak dan STNK kendaraan saat pengisian BBM bukan tugas operator SPBU. Tugas tersebut merupakan kewenangan dari pihak SAMSAT, Dinas Perhubungan, atau Satpol PP.

"Tugas operator sudah sangat padat dari scan barcode, kemudian mengecek apakah kesesuaian kendaraan dengan data nopol. Kalau disuruh mengecek STNK lagi itu bukan tugas kami. Yang terjadi adalah pemprov mengarahkan pihak terkait seperti Samsat, Dishub, Satpol PP," kata Ahad.

Terkini