Penasihat Presiden Klaim BPJS Ketenagakerjaan Setuju Pajak JHT 0 Persen

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:09:59 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, Sumber: ekonomi.bisnis.

JAKARTA - Wacana penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua mendapat dukungan penuh. Usulan ini agar pajak pencairan dana tersebut ditetapkan jadi 0 persen.

Pertemuan strategis ini dilaksanakan langsung oleh pihak terkait di kantor pusat lembaga jaminan sosial tersebut.

Langkah penghapusan pungutan dinilai lebih mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pekerja. Pekerja merupakan pihak yang selama ini menyisihkan pendapatan mereka ke dalam program tersebut.

"Nah ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya terhadap pajak 0 persen JHT dia setuju. BPJS justru mendukung pajak 0 persen karena ini asas keadilan," kata Said Iqbal.

Pertemuan ini menjadi kelanjutan dari dialog yang telah dibangun dengan Kementerian Keuangan sebelumnya. Pihak kementerian berjanji untuk melakukan peninjauan kembali pada sistem perpajakan komparatif tersebut.

Selain pembebasan tarif, terdapat usulan untuk menghapus sistem pungutan berlapis yang memberatkan. Batas minimal saldo yang terkena wajib pajak juga diminta melonjak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.

Respons positif diberikan oleh lembaga pengelola dana perlindungan sosial atas usulan penyesuaian nominal tersebut. Namun, kepastian kebijakan regulasi tetap berada di bawah wewenang penuh Menteri Keuangan.

"Tapi kalau orang nabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek yang kami kenal, kenapa kena pajaknya di tabungan kami. Dan progresif lagi, di bunga komersial aja tidak progresif. Dia setuju itu. Dan dia mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," terang Said Iqbal.

Terdapat sorotan tajam mengenai klaim data mayoritas pencairan dana yang bebas pungutan selama ini. Angka pencairan di bawah Rp50 juta dinilai tidak bisa menjadi tolak ukur tunggal kepemilikan saldo pekerja.

Data yang ada tercampur oleh penarikan dana berulang dari para pekerja kontrak serta sektor informal. Padahal, masalah utamanya ada pada pekerja formal yang rata-rata saldonya sudah melampaui batas minimum.

"Itu kan bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang. Berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal, padahal yang dipermasalahkan kan JHT pekerja formal, yang rata-rata sekarang JHTnya sudah di atas Rp 50 juta," tutup Said Iqbal.

Respons positif dari pengelola dana jaminan menjadi angin segar bagi para pekerja. Publik kini menanti keputusan final dari kajian mendalam yang sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Terkini