Menteri UMKM Sebut PP 20/2026 Bikin PPh Final 0,5 Persen Tepat Sasaran

Kamis, 16 Juli 2026 | 10:59:19 WIB
Ilustrasi PPh, Sumber: cermati.

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai penerapan PP 20/2026 akan membuat pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5% menjadi lebih tepat sasaran.

Maman berpendapat bahwa insentif pajak ini dirancang untuk membantu perkembangan pelaku UMKM. Oleh sebab itu, fasilitas tersebut idealnya hanya diakses oleh pelaku usaha yang benar-benar masuk kriteria UMKM.

"Masak lu yang sudah on the top, sudah kuat, lu kepingin diperlakukan sama dengan yang kecil. Ini enggak fair," katanya.

Maman mengungkapkan pemerintah sempat menemukan pelaku usaha skala besar yang enggan berpindah ke rezim pajak umum demi menikmati PPh final UMKM. Modus yang sering digunakan yaitu memecah bisnis menjadi beberapa perseroan terbatas (PT) agar omzet tiap unit berada di bawah Rp4,8 miliar.

Menurut Maman, tindakan tersebut menyimpang dari tujuan awal pemberian insentif PPh final 0,5%. Kebijakan ini dihadirkan untuk menyokong UMKM, bukan memotong beban pajak perusahaan besar.

Merespons hal itu, pemerintah lewat PP 20/2026 memperketat jenis wajib pajak badan yang diizinkan menggunakan PPh final UMKM dibanding aturan lawas PP 55/2022. Wajib pajak badan seperti CV, firma, PT non-perseroan perorangan, hingga BUMDes/BUMDesma kini resmi dicoret dari daftar penerima fasilitas tersebut.

Walakin, aturan peralihan dalam PP 20/2026 masih memberi kelonggaran bagi CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDesma untuk memakai skema lama hingga batas waktu pemanfaatannya habis.

Di sisi lain, regulasi baru ini membebaskan wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan memanfaatkan PPh final UMKM tanpa batas waktu. Sementara itu, pelaku usaha berbentuk koperasi dibatasi hanya selama 4 tahun pajak.

"Ini sebetulnya prinsip keadilan, asas proporsionalitas," ujarnya.

Bukan cuma memangkas daftar wajib pajak badan, PP 20/2026 juga memuat aturan tegas untuk menangkal taktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha (firm splitting).

Regulasi ini menegaskan wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang didirikannya tidak bisa menikmati PPh final UMKM jika akumulasi omzet mereka menembus Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Terkini