Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen Hapus Fasilitas Pekerjaan Bebas

Kamis, 16 Juli 2026 | 15:50:19 WIB
Ilustrasi PPh, Sumber: pajakku.

BATAM — Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan mendasar pada aturan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu. Kebijakan ini berfokus pada penyesuaian wajib pajak yang berhak menerima fasilitas tersebut.

Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau, Mekar Satria Utama, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan fasilitas pajak tepat sasaran. Hal ini juga bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak demi iklim usaha yang lebih sehat.

"PP Nomor 20 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan fasilitas PPh Final 0,5% lebih tepat sasaran. Regulasi ini juga mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan selaras dengan standar internasional," kata Mekar, Rabu (15/7/2026).

Dia memaparkan bahwa salah satu poin penting aturan ini adalah penegasan bahwa jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. Penghasilan dari sektor tersebut kini akan dialihkan ke ketentuan umum Pajak Penghasilan.

Kelompok pekerjaan bebas yang dimaksud mencakup tenaga ahli seperti dokter, pengacara, konsultan, hingga pelaku industri kreatif seperti content creator, influencer, dan vlogger. Profesi lain seperti pengajar, atlet, dan seniman juga termasuk di dalamnya.

“Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh dari jasa pekerjaan bebas tersebut akan dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan,” kata dia.

Selain itu, pemerintah memperketat kategori subjek pajak yang diperbolehkan menikmati fasilitas tarif rendah ini. Sejak aturan berlaku pada 22 April 2026, fasilitas hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan tertentu.

Sebaliknya, badan usaha seperti PT, CV, firma, dan badan usaha lain yang baru terdaftar tidak bisa lagi memakai skema PPh Final 0,5%. Mereka diwajibkan menghitung kewajiban pajaknya menggunakan aturan umum.

Celah praktik pemecahan usaha (firm splitting) juga resmi ditutup oleh pemerintah melalui regulasi baru ini. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki beberapa perseroan perorangan akan dinilai berdasarkan akumulasi total omzet seluruh usahanya.

“Apabila akumulasi peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka seluruh usaha tersebut tidak lagi berhak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% pada tahun pajak berikutnya,” jelas dia.

Batas omzet Rp4,8 miliar kini dihitung secara agregat dari seluruh penghasilan usaha maupun pekerjaan bebas, termasuk yang berasal dari luar negeri. Ini menjadi acuan mutlak untuk menentukan kelayakan wajib pajak.

Di sisi lain, batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan kini resmi dihapus. Mereka bisa terus menggunakannya selama memenuhi kriteria omzet yang ditentukan.

Namun, masa fasilitas untuk koperasi tetap dibatasi selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Pemerintah juga menyiapkan aturan transisi bagi koperasi yang masa fasilitasnya berakhir pada periode tertentu.

PP Nomor 20 Tahun 2026 pun menegaskan bahwa biaya suap, gratifikasi, atau pemberian terkait tindak pidana korupsi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Aturan ini juga berlaku untuk pemberian kepada pejabat publik asing.

“Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat integritas sistem perpajakan sekaligus memenuhi rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam proses aksesi keanggotaan Indonesia,” jelas dia.

Pihak otoritas pajak mengimbau pelaku UMKM dan seluruh wajib pajak untuk memahami aturan baru ini. Hal tersebut penting agar pemenuhan kewajiban perpajakan dapat berjalan dengan benar sesuai hukum yang berlaku.

Terkini