JAKARTA BARAT - Pengurus IKPI Cabang Jakarta Barat membekali anggotanya menghadapi gelombang regulasi perpajakan baru lewat penyelenggaraan Seminar Perpajakan dan Outing Tahun 2026 yang terlaksana di Taman Bukit Palem Resort, Caringin, Bogor, pada 17–19 Juli 2026.
Acara tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam menaikkan kompetensi penasihat pajak di tengah perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang.
Pimpinan IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, menyebutkan penasihat pajak dituntut untuk senantiasa memperbarui wawasan agar sanggup memberikan pendampingan yang tepat kepada Wajib Pajak sesuai aturan mutakhir.
“Perubahan regulasi perpajakan berlangsung sangat cepat. Karena itu, IKPI Cabang Jakarta Barat berkomitmen menghadirkan program pendidikan yang mampu membekali anggota agar tetap profesional dan siap menghadapi setiap perubahan kebijakan,” ujar Teo.
Ia memaparkan, seminar mengusung sejumlah materi yang menjadi sorotan para praktisi perpajakan, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (restitusi), materi Bukti Permulaan dan Pidana Pajak, serta pembahasan hot issue mengenai PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Berdasarkan keterangan Teo, pemilihan bahan ajar tersebut diselaraskan dengan dinamika aturan yang sekarang menjadi pusat perhatian para penasihat pajak sehingga hadirin mendapatkan pembaruan wawasan sekaligus ruang untuk berembuk mengenai penerapannya di lapangan.
Teo berkeinginan kegiatan itu bisa terus menjadi sarana bagi para penasihat pajak untuk menaikkan kompetensi sekaligus merekatkan ikatan antarsesama anggota lewat rangkaian seminar serta acara kebersamaan yang dikemas dengan sangat menarik untuk mempererat hubungan sesama anggota.
“Kami ingin anggota tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai regulasi terbaru, tetapi juga membangun komunikasi dan jejaring profesional yang semakin kuat. Dengan demikian, mereka dapat memberikan layanan yang semakin berkualitas kepada klien-klien Wajib Pajak,” ujar dari Sumbernya.