Langkah Tegas Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Pajak

Senin, 27 Juli 2026 | 11:00:48 WIB
Ilustrasi Penertiban Pajak Reklame (FOTO: NET)

BEKASI - Pemerintah daerah setempat mengintensifkan pengawasan serta penertiban pajak reklame dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Pimpinan instansi pendapatan daerah dari sumbernya menyatakan bahwa penertiban dilaksanakan secara persuasif dan edukatif kepada para pelaku usaha serta pemilik reklame.

Melalui langkah ini, setiap pemilik reklame diberikan pemahaman bahwa pemasangan media promosi wajib diawali dengan pemenuhan ketentuan administrasi perpajakan.

“Kami berharap seluruh reklame yang dipasang dapat didaftarkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik,” kata dari sumbernya, dikutip pada tanggal tertentu.

Pihaknya turut mengajak seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan perpajakan demi mendukung optimalisasi penerimaan kas daerah.

Pendaftaran serta pemenuhan kewajiban tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata wajib pajak terhadap kemajuan wilayah.

“Kepatuhan tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi aturan, tetapi merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar dari sumbernya.

Pimpinan badan pendapatan dari sumbernya menambahkan bahwa objek sasaran pengawasan meliputi billboard, baliho, reklame median jalan, serta berbagai bentuk media luar ruang lainnya.

Dalam kegiatan penertiban ini, petugas di lapangan diminta mendokumentasikan setiap reklame guna menjalani proses verifikasi lebih lanjut.

Media promosi yang belum terdaftar dan belum melunasi kewajiban pajaknya akan langsung dipasangi stiker pemberitahuan khusus.

“Untuk hari ini tindakannya hanya berupa pemasangan stiker. Tidak ada penutupan, apalagi pembongkaran. Kami mengedepankan edukasi dan memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada para wajib pajak,” tutur dari sumbernya.

Terkini

Hak Cuti Karyawan Dan Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00:00 WIB

Rumus Hitung Pesangon PHK Sesuai Aturan Terbaru

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00:00 WIB

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Dan Tetap

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00:00 WIB

Aturan Penetapan UMP Dan UMK Terkini Panduan Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00:00 WIB