Polemik Pasar Roga dan Dolat Rayat Jadi Sorotan

Polemik Pasar Roga dan Dolat Rayat Jadi Sorotan
Ilustrasi Polemik Pasar Roga dan Dolat Rayat

JAKARTA - Dinamika pengelolaan pasar tradisional di daerah sering kali tidak sesederhana yang terlihat, apalagi ketika menyangkut kepentingan ekonomi banyak pihak. Dari luar tampak hanya soal hari operasional, tetapi di dalamnya tersimpan kegelisahan, persepsi yang berbeda, hingga rasa curiga yang perlahan muncul.

Situasi itulah yang tergambar dalam rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Karo melalui Sekretaris Daerah, yang semula dimaksudkan sebagai forum koordinasi. Namun, pembahasan yang berkembang justru membawa suasana ke arah yang lebih kompleks dari sekadar agenda awal.

Rapat dengan tajuk Optimalisasi Operasi Pasar ini dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Rukun Sembiring Lantai II Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Awal Rapat dan Dasar Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan rapat ini didasarkan pada sejumlah dokumen resmi yang menjadi pijakan kebijakan. Di antaranya adalah Surat Perjanjian Kerjasama Pemakaian Tanah Nomor 119/311/DPPKAD/2010 tanggal 20 Desember 2010.

Selain itu, terdapat pula Adendum Surat Perjanjian Kerjasama Pemakaian Tanah Nomor 119/132/DPPKAD/2013 tanggal 11 April 2013. Tidak hanya itu, Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nomor 800.1.11/587/Disprindag/2026 tanggal 2 April 2026 juga menjadi bagian dari dasar pelaksanaan rapat tersebut.

Sekretaris Daerah kemudian mengundang berbagai instansi pemerintah untuk hadir dalam forum ini. Di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, serta pengelola Pasar Pajak Roga dan Pasar Dolat Rayat atau Lau Gendek.

Sejak awal, forum ini memang dirancang sebagai ruang diskusi lintas pihak untuk menyamakan persepsi. Namun, dinamika yang muncul menunjukkan bahwa persoalan di lapangan ternyata lebih rumit dari yang diperkirakan.

Munculnya Isu dan Mediasi yang Tak Terduga

Ketika rapat dimulai, fokus pembahasan perlahan bergeser ke isu yang cukup sensitif. Hal ini berkaitan dengan operasional Pasar Tradisional Pajak Roga yang kini sudah buka setiap hari.

Dari situ, muncul gagasan untuk melakukan mediasi antara pengelola Pasar Pajak Roga dan pengelola Pasar Dolat Rayat. Padahal, menurut sejumlah pihak, hubungan kedua pengelola pasar tersebut selama ini berjalan baik tanpa konflik.

Tambak Tarigan selaku pengurus pengelola Pasar Pajak Roga menyampaikan keberatannya secara terbuka dalam forum tersebut. Ia menilai bahwa selama ini tidak pernah ada perselisihan antara kedua pasar yang dimaksud.

"ini kan seperti pemicu adanya percikan api, yang menimbulkan keresahan di pelaku pasar yang akhirnya menemui kami pengelola pengurus Pajak Roga." Ujar Tambak.

Ia juga menyinggung adanya survei dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang dinilai memicu keresahan. Survei tersebut dikabarkan membawa isu bahwa Pasar Pajak Roga tidak akan beroperasi pada hari Rabu.

Namun, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karo dalam rapat tersebut membantah memberikan perintah survei tersebut. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah peserta rapat.

"Apa mungkin anggota yang ada dilapangan berani melakukan kalau tidak ada suruhan dari atas ?" Tanya Tambak Tarigan.

Situasi ini semakin memunculkan ketegangan karena adanya perbedaan pernyataan antar pihak. Di satu sisi ada bantahan, sementara di sisi lain ada pengakuan bahwa aktivitas di lapangan memang terjadi.

Ketegangan Antar Pengelola dan Harapan Pelaku Pasar

Tambak Tarigan juga mengungkapkan kekesalannya terhadap arah pembahasan rapat yang dianggap tidak tepat. Ia merasa seolah-olah masyarakat sedang dibenturkan dalam forum tersebut.

"Jangan benturkanlah kami masyarakat ini Pak, apa dasarnya Pemerintah menyuruh kami mediasi dengan pengelola Pasar Dolat Rayat, kami tidak pernah ada permasalahan dengan mereka, seolah olah diruangan rapat ini kami dilaga." Ungkap Tambak Tarigan.

Ia kemudian menawarkan solusi yang menurutnya lebih relevan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, pasar seharusnya dibiarkan beroperasi setiap hari tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

"biarkan pajak yang ada di kabupaten Karo buka setiap harinya, tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun, hendaknya para pelaku pasar mulai dari petani, pedagang, pembeli hasil pertanian dan lainya yang menentukan ke mana mereka melakukan aktivitas pasar, berikan kebebasan kepada rakyat" ujar Tambak.

Sementara itu, Feri Purba yang juga merupakan pengurus Pasar Pajak Roga mengaku heran dengan arah rapat. Ia menilai pembahasan yang terjadi sudah melenceng dari judul awal yang diangkat.

Dari pihak Pasar Dolat Rayat, pernyataan yang muncul juga menegaskan tidak adanya konflik dengan Pasar Pajak Roga. Mereka justru berharap agar tidak ada upaya yang membuka ruang konflik di antara keduanya.

"jadi kami berharap jangan buka ruang konflik disini, yang kami harapkan ada solusi dari Bapak Pemerintah yang sebenarnya pun kami tidak mengetahui apa salah kami, kamu juga pengelola pajak tidak ada pernah mau beroperasi di Hari Rabu" ujar perwakilan Dari Dolat Rakyat.

Namun, ada juga aspirasi lain yang disampaikan terkait kondisi pasar di hari tertentu. Salah satu warga menyebut bahwa aktivitas pasar di hari Minggu mulai sepi karena adanya operasional dari Pasar Pajak Roga.

"Jadi yang menjadi kendala sama kami sekarang, di Hari Minggu Pajak Pasar Dolat Rayat sudah sepi, karena Pajak Roga sudah beroperasi, kami sangat bermohon kepada Pengelola Pajak Roga agar, disana enam hari, berikan kami kesempatan satu hari di hari Minggu." Ujar warga lainya.

Respons Pemerintah dan Dinamika di Lapangan

Sekretaris Daerah Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, M.M mencoba memberikan respons yang lebih moderat terhadap situasi tersebut. Ia mendorong semua pihak untuk saling mendukung dan mencari solusi bersama.

"mari saling suport, dan sama sama maju, terkait permintaan Pengelola Pasar Dolat Rayat tadi, kita juga mengetahui kalau keputusan ada di pelaku pasar, jawabannya bukan sekarang, kami berharap pengurus akan mesosialisasikan dan membujuk pelaku pasar," ujar Sekda.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sarjana Purba, juga menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan penghentian operasional pasar pada hari tertentu.

"saya sebagai Kepala Dinas mewakili seluruh anggota saya meminta maaf kepada seluruh pengelola dan pelaku pasar serta masyarakat." Ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut sedikit bertolak belakang dengan pengakuan salah satu anggota dinas. Seorang pegawai bernama Romel menyebut bahwa dirinya memang turun ke Pasar Pajak Roga untuk melakukan survei dan memberikan himbauan.

Di tengah perdebatan tersebut, suara dari masyarakat juga ikut muncul memberikan perspektif lain. Salah satu warga Berastagi berinisial PG menilai persoalan ini sebenarnya tidak terlalu substansial.

"kita lihat masalah ini seperti cek ombak, tapi ketika ombak membesar , ombaknya di arahkan ke sesama pedagang. Lebih bernilai sebenarnya jika disperindag Fokus di permasalahan harga pertanian masyarakat karo yang tidak stabil" ujar PG.

Pantauan pada Kamis, 16 April 2026 menunjukkan bahwa rapat berakhir tanpa kesepakatan yang benar-benar memuaskan semua pihak. Beberapa peserta masih menyimpan harapan agar pemerintah dapat menghadirkan solusi yang lebih konkret dan adil.

Di sisi lain, para pelaku pasar dan pedagang, termasuk yang datang dari luar daerah, tetap menunggu kepastian kebijakan yang tidak merugikan aktivitas ekonomi mereka. Situasi ini memperlihatkan bahwa pengelolaan pasar bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kepercayaan dan komunikasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index