Kesaksian Bupati OKU Soal OTT KPK dan Dana Pokir DPRD di Persidangan

Kesaksian Bupati OKU Soal OTT KPK dan Dana Pokir DPRD di Persidangan
Ilustrasi Kesaksian Bupati OKU di Persidangan

JAKARTA - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mendadak menjadi pusat perhatian saat jaksa penuntut umum menghadirkan saksi kunci dalam kasus anggaran daerah. Teddy Meilwansyah, yang menjabat sebagai Bupati sekaligus mantan Sekretaris Daerah OKU, datang untuk memberikan keterangannya terkait polemik yang membelit wilayahnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (pokir) yang menyeret dua terdakwa utama, yakni Parwanto dan Robi Vitergo. Persidangan yang berlangsung pada hari Selasa, 14 April 2026 ini berjalan cukup alot karena melibatkan pejabat tertinggi di eksekutif daerah tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Fauzi Isra SH MH mendengarkan secara saksama setiap jawaban yang meluncur dari lisan sang Bupati. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat sangat agresif dalam menggali mekanisme pengesahan anggaran yang dianggap janggal oleh para penyidik.

Dinamika Anggaran Daerah Dan Pengakuan Bupati Terkait Perubahan APBD

Fokus utama cecaran jaksa bermuara pada proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terjadi secara tiba-tiba di pertengahan jalan. Teddy secara jujur mengakui bahwa dirinya mengetahui adanya pengurangan nilai pagu anggaran yang semula direncanakan sangat besar tersebut.

Ia menyebutkan bahwa rencana anggaran sebesar Rp45 miliar akhirnya dipangkas menjadi Rp35 miliar saja di tahun anggaran 2025 yang lalu. Namun, Teddy menegaskan bahwa dirinya hanya mengetahui informasi tersebut secara garis besar tanpa memahami setiap pos detail yang diubah.

Pengetahuan terbatas itu ia dapatkan dari laporan bawahannya, yakni sosok bernama Setiawan, yang memberikan informasi global mengenai pergeseran angka itu. "Tahu hanya secara global saja pak kalau ada perubahan tapi tidak tahu yang mana-mana saja. Yang ngasih tahu pak Setiawan," ujar Teddy saat merespons pertanyaan jaksa KPK.

Situasi politik saat itu memang cukup kompleks karena Teddy sempat melepaskan jabatan Pj Bupati demi bertarung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Meskipun sempat turun langsung menyerap aspirasi warga dalam Musrenbang di tingkat kecamatan, pengawasan terhadap anggaran terhenti setelah ia mengundurkan diri.

Teddy mengaku tidak lagi memiliki kendali atau memantau proses lanjutan pembahasan APBD karena statusnya yang bukan lagi pejabat aktif kala itu. Ketidaktahuan ini juga meluas pada insiden internal di gedung wakil rakyat yang sempat mengalami kebuntuan rapat atau masalah tidak quorum.

Fokus pikirannya saat itu sedang tersedot sepenuhnya pada proses Pilkada dan menghadapi gugatan perselisihan hasil yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). "Tidak disampaikan (oleh Setiawan). Tidak tahu ada keributan di DPRD, nasib saya di MK saja belum tahu bagaimana waktu itu," tutur Teddy di depan meja hijau.

Klarifikasi Foto Pertemuan Jakarta Dan Bantahan Aliran Dana Korupsi

Persidangan semakin memanas ketika jaksa KPK mengeluarkan alat bukti berupa dokumentasi foto yang diambil dari memori ponsel milik terdakwa Parwanto. Foto tersebut menangkap momen kebersamaan Teddy dengan beberapa orang terdakwa lain, seperti Umi Hartati dan Ferlan Juliansyah, di sebuah lokasi.

Jaksa dengan nada menyelidik langsung mempertanyakan tempat pertemuan tersebut serta substansi pembicaraan yang mungkin menyangkut urusan anggaran APBD. Teddy menanggapi pertanyaan itu dengan gestur tenang dan menjelaskan bahwa foto tersebut diambil di sebuah restoran di Jakarta.

Ia mengklarifikasi bahwa pertemuan itu hanyalah acara ramah tamah biasa yang terjadi pada malam hari, tepat sesaat sebelum dirinya dilantik menjadi Bupati. "Ketemu malam sebelum pelantikan, ramah tamah. Di salah satu restoran di Jakarta," jawab Teddy dengan nada yang terdengar cukup santai.

Di luar ruang sidang, kepada para pemburu berita pada Selasa, 14 April 2026, Teddy kembali menegaskan bantahannya terkait tudingan miring yang beredar. Ia secara tegas membantah telah menerima sepeser pun aliran dana dari proyek pokok pikiran (pokir) yang kini tengah diproses secara hukum itu.

Dirinya pun mengaku terkejut ketika mendengar kabar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2025 silam terhadap beberapa pejabat. Saat peristiwa penangkapan itu terjadi, Teddy sedang berada di kediaman pribadinya di Kota Palembang dan hanya mendapatkan informasi dari berita media.

"Waktu itu lagi di rumah di Palembang. Melihat ada OTT itu saya kaget pak, tahunya dari berita yang beredar," katanya menjelaskan posisinya saat kejadian. Pernyataan ini sekaligus menjadi upaya untuk menjaga jarak antara dirinya dengan tindakan koruptif yang dilakukan oleh oknum di legislatif dan dinas terkait.

Konsekuensi Hukum Dan Rentetan Tersangka Dalam Skandal Korupsi OKU

Setelah mendengarkan pembelaan dan keterangan dari Teddy, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan saksi lain untuk memperdalam fakta persidangan. Nama Darmawan Irianto serta seorang ahli pidana turut memberikan pandangannya guna memperjelas konstruksi hukum dari kasus mega korupsi ini.

Masyarakat perlu diingat kembali bahwa kasus ini merupakan buntut panjang dari operasi senyap yang dilancarkan KPK pada bulan Februari 2025 yang lalu. Skandal ini bukan masalah kecil karena sebelumnya sudah ada delapan terdakwa lain yang sudah divonis bersalah dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Parwanto dan Robi Vitergo diduga kuat menerima aliran dana haram dalam jumlah yang sangat fantastis. Parwanto dan koleganya didakwa menerima uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari tangan Ahmad Sugeng Santoso dan rekan lainnya untuk tujuan tertentu.

Tak berhenti di situ, aliran uang senilai Rp2,2 miliar juga diduga mengalir melalui perantara Nopriansyah dari pihak swasta berinisial Pablo dan Anang. Jaksa meyakini bahwa uang-uang tersebut diberikan sebagai pelicin atau kompensasi atas penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh para terdakwa di daerah OKU.

Segala transaksi gelap ini dinilai telah mencederai kepercayaan publik dan merusak tatanan manajemen keuangan daerah yang seharusnya bersih dari suap. Penegakan hukum yang tegas di Pengadilan Tipikor Palembang diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya di Sumatera Selatan.

Teddy Meilwansyah kini tinggal menunggu bagaimana majelis hakim menilai konsistensi kesaksiannya dibandingkan dengan bukti-bukti lain yang dikumpulkan penyidik. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi warga OKU bahwa dana aspirasi rakyat sering kali menjadi bancakan bagi mereka yang memiliki kuasa secara tidak sah.

Sinergi antara kesaksian pejabat daerah dan ketelitian jaksa KPK menjadi kunci utama dalam membongkar seluruh simpul korupsi yang terorganisir ini. Perjalanan sidang ini dipastikan masih akan panjang seiring dengan munculnya fakta-fakta baru dari para ahli yang dihadirkan di persidangan selanjutnya.

Mari kita terus kawal proses hukum ini agar keadilan benar-benar ditegakkan dan kerugian negara dapat dikembalikan demi kesejahteraan masyarakat luas. Integritas sistem peradilan kini sedang diuji untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, termasuk para pemimpin daerah sekalipun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index