Regulasi KPR 40 Tahun Disusun demi Ringankan Cicilan Buruh dan MBR

Regulasi KPR 40 Tahun Disusun demi Ringankan Cicilan Buruh dan MBR
Ilustrasi Regulasi KPR, BabelInsight, (NET)

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah mempersiapkan regulasi terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 40 tahun pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta kelompok buruh dalam memiliki rumah dengan beban cicilan yang lebih terjangkau.

Dalam merumuskan aturan ini, pemerintah melibatkan sektor perbankan, pengembang, hingga calon penerima subsidi guna memastikan implementasi yang tepat sasaran.

Mengutip informasi dari Kompas, kebijakan ini bertujuan menekan angka cicilan bulanan yang sering kali menjadi kendala bagi pekerja dengan upah minimum di tengah kenaikan harga properti yang progresif.

"Segera kami susun. Kami ajak banknya, calon penerima rumah subsidi-nya, pengembang, supaya aturan itu bisa jalan," ujar Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Skema ini diprediksi mampu memangkas nilai angsuran bulanan hingga berada di kisaran Rp 800.000 sampai Rp 900.000. Maruarar menegaskan bahwa langkah strategis ini merupakan wujud nyata dalam menjalankan visi Presiden untuk mempermudah akses hunian bagi seluruh rakyat.

"Tidak ada visi-visi Menteri, yang ada adalah visi-visi Presiden," tegas Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Merujuk pada simulasi rumah subsidi di wilayah Jabodetabek seharga Rp 185.000.000, penambahan durasi kredit memang berdampak signifikan pada ketersediaan kas bulanan debitur. Namun, tenor panjang selama empat dekade ini membawa konsekuensi pada peningkatan total akumulasi bunga yang harus dibayarkan.

Walaupun cicilan dengan tenor 40 tahun menjadi sangat ringan yakni Rp 891.900, total uang yang dikeluarkan nasabah mencapai Rp 428 juta. Angka tersebut tercatat dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan harga tunai rumah yang sebesar Rp 185 juta.

Aspek produktivitas debitur juga menjadi poin krusial dalam diskusi regulasi ini. Jika seorang pekerja memulai kredit pada usia 25 tahun, maka cicilan tersebut baru akan lunas pada usia 65 tahun, yang mana telah melampaui batas usia pensiun umum di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index