DKI JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memutuskan untuk melanjutkan pemberian insentif fiskal dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai pada tahun 2026. Keputusan ini secara otomatis membatalkan rencana sebelumnya yang sempat memberi sinyal akan adanya pengenaan pajak tahunan bagi kendaraan rendah emisi. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata Jakarta dalam mempercepat transisi energi sekaligus mengatasi masalah polusi udara di ibu kota.
Landasan Hukum dan Instruksi Pemerintah Pusat Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Melalui surat tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan untuk konsisten memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik.
Melalui ketetapan ini, Jakarta tetap mempertahankan posisinya sebagai pionir dalam memberikan kemudahan bagi pengguna teknologi ramah lingkungan, guna memastikan kendaraan listrik menjadi solusi transportasi jangka panjang.
Detail Biaya yang Tetap Harus Dibayarkan Meskipun komponen PKB (pajak pokok) dibebaskan 100%, para pemilik kendaraan listrik tetap memiliki kewajiban tahunan dengan nilai yang sangat terjangkau. Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah rincian biaya yang tetap wajib dibayarkan saat melakukan perpanjangan STNK:
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
Mobil Listrik: Rp 143.000,-
Motor Listrik: Rp 35.000,- (termasuk biaya administrasi Rp 3.000).
Biaya Administrasi 5 Tahunan: Jika pemilik melakukan penggantian pelat nomor (siklus 5 tahunan), akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK serta TNKB (pelat nomor) baru sesuai dengan aturan Polri.
Fasilitas Keistimewaan Tambahan Tidak hanya keuntungan dari sisi finansial (pajak 0%), Pemprov DKI juga menjamin bahwa kendaraan listrik tetap mendapatkan hak istimewa di jalan raya. Kendaraan berbasis baterai dipastikan tetap kebal dari regulasi pembatasan lalu lintas Ganjil Genap.
Kombinasi antara bebas pajak dan bebas ganjil genap ini diharapkan menjadi daya tarik utama bagi warga Jakarta untuk segera beralih dari kendaraan konvensional.
Komitmen Terhadap Transisi Energi Hijau Kebijakan ini merupakan bagian dari program besar Jakarta dalam menekan tingkat polusi udara yang sering kali berada di ambang batas tidak aman.
Dengan menghapus beban pajak, pemerintah memiliki harapan agar ekosistem kendaraan listrik (EV) di tanah air semakin maju, sarana pengisian daya semakin tersebar luas, serta minat masyarakat meningkat tajam pada tahun 2026.