JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hingga 7 Mei 2026, jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13,19 juta. Bersamaan dengan pengumuman ini, pemerintah juga memberikan kebijakan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 bebas sanksi administrasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa total SPT Tahunan yang diterima DJP sampai 7 Mei 2026 pukul 24.00 WIB tercatat sebanyak 13.193.052 SPT.
Berdasarkan klasifikasi wajib pajak, kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah 10.822.301 SPT, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.456.715 SPT.
Untuk kategori wajib pajak badan, tercatat 883.544 SPT badan mata uang rupiah dan 1.477 SPT badan mata uang dolar AS telah dikirimkan. Di sektor migas, terdapat laporan 14 SPT rupiah dan 207 SPT dolar AS.
Sementara itu, bagi wajib pajak dengan periode tahun buku berbeda yang melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP menerima 28.756 SPT badan rupiah serta 38 SPT badan dolar AS.
Selain angka pelaporan, DJP juga merilis data aktivasi akun Coretax yang mencapai 19.121.541 akun per 7 Mei 2026. Data ini terdiri dari 17.921.731 wajib pajak orang pribadi, 1.108.146 wajib pajak badan, 91.432 wajib pajak instansi pemerintah, serta 232 wajib pajak PMSE.
DJP menetapkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sampai akhir Mei 2026 sebagai respon atas arahan Menteri Keuangan dan penyesuaian sistem Coretax yang masih dalam proses penyempurnaan. Kebijakan ini resmi diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 tanggal 30 April 2026.
Meskipun secara regulasi batas akhir adalah empat bulan setelah tahun pajak usai, relaksasi ini memberikan tambahan waktu satu bulan tanpa denda. DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan selama masa relaksasi, dan sanksi yang terlanjur terbit akan dihapus secara jabatan.