JAKARTA – Pemerintah terus berupaya memperkuat likuiditas sektor usaha melalui percepatan restitusi Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini dikhususkan bagi Wajib Pajak (WP) Badan yang masuk dalam kategori tertentu, salah satunya memiliki batasan omzet maksimal Rp50 miliar.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya simplifikasi administrasi perpajakan guna memberikan kepastian hukum dan membantu arus kas perusahaan di tengah dinamika ekonomi nasional.
Berdasarkan ketentuan terbaru, WP Badan yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status Lebih Bayar (LB) kini dapat menempuh jalur restitusi dipercepat tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang di awal.
Kriteria WP Badan untuk Restitusi Dipercepat: Merujuk pada beleid perpajakan yang berlaku, terdapat batasan nilai lebih bayar yang dapat diproses melalui mekanisme pengembalian pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 17C atau 17D UU KUP. Syarat utamanya adalah:
Batasan Omzet: Peredaran usaha atau omzet dalam satu tahun pajak tidak boleh melebihi Rp50 miliar.
Kepatuhan Administratif: WP Badan harus memenuhi kriteria sebagai WP Patuh atau memenuhi persyaratan tertentu lainnya (WP Persyaratan Tertentu).
Batas Nilai Restitusi: Nilai lebih bayar PPh yang dapat diminta kembali secara dipercepat maksimal sebesar Rp100 juta bagi WP Badan.
Proses Penelitian Tanpa Pemeriksaan: Berbeda dengan prosedur restitusi normal yang mewajibkan pemeriksaan lapangan terlebih dahulu, mekanisme ini hanya melalui tahap penelitian administratif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini memungkinkan dana lebih bayar cair dalam waktu yang jauh lebih singkat—biasanya dalam hitungan bulan sejak permohonan diajukan.
Namun, pemerintah tetap memberikan catatan bahwa meskipun pengembalian diberikan di awal, DJP tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di kemudian hari jika ditemukan data baru atau indikasi ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak tersebut.
Dukungan Terhadap Dunia Usaha: Langkah percepatan restitusi ini dinilai strategis bagi perusahaan skala menengah dan kecil. Dengan kembalinya kelebihan bayar pajak lebih cepat, perusahaan dapat mengalokasikan dana tersebut untuk modal kerja, ekspansi usaha, atau penguatan cadangan kas internal.
DJP terus mengimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan memastikan pengisian SPT Tahunan dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas guna menghindari kendala administratif saat proses verifikasi berlangsung.