Penundaan PPh 22 E-Commerce: Dilema Kepastian Hukum di Indonesia

Penundaan PPh 22 E-Commerce: Dilema Kepastian Hukum di Indonesia
Ilustrasi Penundaan PPh, Sumber (NET).

JAKARTA - Pada tanggal 14 Juli 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) resmi diundangkan. Peraturan ini menandai fase baru dalam pemajakan ekonomi digital di Indonesia, dengan menetapkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang domestik di platform digital. Tarif yang ditetapkan adalah 0,5 persen dari peredaran bruto, dengan pengecualian bagi pedagang yang omzet per tahunnya di bawah Rp500 juta. Secara konsep, langkah ini dipandang sebagai terobosan karena negara tidak lagi sekadar bergantung pada kepatuhan sukarela pelaku usaha digital, melainkan memanfaatkan platform sebagai agen pemungut yang memegang data transaksi secara langsung dan real time.

Namun, muncul paradoks hukum dalam pelaksanaannya. Tak lama setelah aturan diundangkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penundaan implementasi. Penundaan ini tidak dilakukan melalui instrumen hukum formal seperti PMK perubahan, melainkan lewat pernyataan lisan yang mensyaratkan kondisi ekonomi makro tertentu, yaitu pertumbuhan ekonomi nasional harus mencapai 6 persen.

Dirjen Pajak kemudian menindaklanjuti dengan menyebutkan penundaan berlaku hingga Februari 2026, yang belakangan diperpanjang tanpa batas waktu pasti. Hingga Mei 2026, PMK 37/2025 secara yuridis masih berlaku namun secara faktual tidak diterapkan. Ini menjadi persoalan serius di mana sebuah norma hukum yang lahir secara sah justru tidak beroperasi tanpa prosedur hukum yang tepat.

Berdasarkan perspektif ilmu perundang-undangan, norma hukum bersifat mengikat sejak tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain dalam aturan tersebut. PMK 37/2025 tidak memiliki klausul kondisional terkait target ekonomi tertentu.

Oleh karena itu, kewajiban marketplace sebagai pemungut PPh 22 secara hukum telah ada sejak Juli 2025. Penundaan yang hanya berdasarkan pernyataan tanpa instrumen hukum yang setara dinilai tidak memiliki kekuatan mengikat dan mencederai asas legalitas negara hukum.

Teori kepastian hukum (rechtssicherheit) dari Gustav Radbruch menekankan bahwa hukum harus konsisten dan dapat diprediksi. Kondisi saat ini menciptakan ketidakpastian sistemik bagi marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.

Mereka berada pada posisi sulit: mematuhi PMK berarti berisiko menghadapi resistensi pedagang, sementara mengikuti pernyataan lisan penundaan berarti mengabaikan kewajiban normatif yang secara formal masih berlaku.

Selain itu, syarat pertumbuhan ekonomi 6 persen sebagai basis penundaan dinilai bermasalah dalam hukum administrasi negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, setiap tindakan pemerintah wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.

Menunda aturan berdasarkan indikator yang tidak tertuang dalam norma formal dianggap sebagai diskresi yang keluar dari jalur hukum dan berpotensi menjadi preseden berbahaya di masa depan.

Dari sisi keadilan fiskal, penundaan ini memicu ketimpangan antara pedagang daring dan luring. Padahal, PMK 37/2025 dirancang untuk menciptakan level playing field.

Tanpa adanya kepastian implementasi, tujuan kesetaraan tersebut justru berubah menjadi diskriminasi struktural. Selain itu, tidak adanya insentif formal atau masa transisi yang transparan dalam bentuk regulasi tertulis membuat marketplace rawan terhadap risiko sanksi di kemudian hari.

Meskipun pemerintah memiliki pertimbangan ekonomi terkait daya beli masyarakat dan perlindungan UMKM, alasan tersebut seharusnya dituangkan melalui jalur hukum yang sah, seperti menerbitkan PMK perubahan yang eksplisit. Diskresi pejabat tidak boleh menggantikan norma tertulis.

Polemik ini merupakan refleksi dari tantangan negara dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan yang responsif dan kepastian hukum. Langkah korektif diperlukan agar kepercayaan publik terhadap sistem perundang-undangan tidak tergerus oleh anomali hukum yang membiarkan norma sah tidak dijalankan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index