JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan perpanjangan masa pelaporan Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) Tahun 2025 menjadi hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor S-863/SK.5/2026.
Langkah ini diambil selaras dengan adanya relaksasi atas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang telah diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.
Pada awalnya, periode penyampaian LTKP dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026.
Namun, pihak pemerintah memutuskan untuk memberikan keringanan waktu agar para konsultan pajak dapat menuntaskan kewajiban administratif mereka secara maksimal dan tepat waktu.
Pihak Kemenkeu menjelaskan melalui surat resminya bahwa kebijakan ini bertujuan menyokong kelancaran tugas konsultan pajak saat menghadapi penyesuaian regulasi pelaporan pajak.
"... dengan memperhatikan kebijakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sampai dengan tanggal 31 Mei 2026 sesuai KEP-71/PJ/2026, Kemenkeu memandang perlu untuk memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu penyampaian LTKP sampai dengan 31 Mei 2026," bunyi Surat S-863/SK.5/2026.
Bukan hanya soal tenggat waktu, Kemenkeu pun melakukan perubahan pada mekanisme pengiriman LTKP Tahun Takwim 2025 sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026. Lewat aturan baru tersebut, seluruh konsultan pajak diminta mengikuti tata cara penyampaian laporan tahunan periode 2025 yang telah disesuaikan.
Pengiriman LTKP kini tidak lagi memakai Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), melainkan harus melewati tautan resmi khusus dari Kemenkeu. Terkait perubahan ini, para konsultan pajak diimbau segera menyesuaikan diri demi menjaga kepatuhan dan mencegah adanya sanksi administratif.
"Penyampaian laporan tahunan hanya dapat dilakukan secara online melalui tautan: s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025," bunyi penjelasan surat edaran tersebut.
Terdapat beberapa informasi yang minimal harus ada dalam penyampaian LTKP, antara lain:
Data mengenai jumlah serta rincian wajib pajak yang sudah mendapatkan jasa konsultasi perpajakan, sesuai Lampiran XI PMK Nomor 111/PMK.03/2014 s.t.d.d. PMK Nomor 175/PMK.01/2022. (Dokumen format laporan tersedia di s.kemenkeu.go.id/LKP2025).
Lampiran daftar pelaksanaan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) bagi konsultan yang sudah diwajibkan mengikutinya.
Lampiran salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.
Lampiran surat keterangan kerja bagi konsultan yang bernaung di kantor konsultan pajak atau perusahaan.
DJSPSK memberikan penegasan bahwa laporan yang dikirim di luar kanal resmi tersebut tidak akan diproses, sehingga konsultan pajak wajib menggunakan saluran yang sudah ditentukan.
Aturan ini ditujukan bagi konsultan pajak yang izin praktiknya sudah keluar sebelum tahun 2026. Adapun bagi mereka yang baru mendapatkan izin praktik di tahun 2026, tidak ada kewajiban untuk mengirimkan laporan tahunan untuk Tahun 2025.