Batas Lapor SPT PPh Badan 2026 Diundur ke 31 Mei, Cek Syaratnya!

Batas Lapor SPT PPh Badan 2026 Diundur ke 31 Mei, Cek Syaratnya!
Ilustrasi Lapor SPT PPh Badan 2026, Liputan6.com

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan kebijakan perpanjangan periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan. Batas waktu pelaporan yang semula berakhir pada 30 April 2026, kini diberikan relaksasi hingga 31 Mei 2026.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sementara itu, untuk masa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi telah ditutup pada 30 April 2026, setelah mendapatkan perpanjangan dari jadwal rutin 31 Maret 2026.

DJP pun telah merilis regulasi terbaru terkait kriteria Wajib Pajak Badan yang berhak memanfaatkan pelonggaran waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, kompensasi waktu tambahan paling lama 2 bulan ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan yang belum menuntaskan laporan keuangan atau masih dalam tahap audit.

"Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak," tulis beleid tersebut.

Dalam mengajukan perpanjangan, Wajib Pajak Badan wajib mengemukakan alasan yang valid dan melampirkan berkas pendukung sebagai berikut: 

a. Penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang durasi penyampaiannya diperpanjang.

b. Penghitungan sementara Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak bentuk usaha tetap.

c. Laporan keuangan sementara.

d. Surat Setoran Pajak atau instrumen administrasi lain yang kedudukannya setara dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang, apabila terdapat kekurangan.

e. Surat pernyataan dari akuntan publik yang menerangkan bahwa audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan tersebut memang diaudit oleh akuntan publik.

Kepastian mengenai permohonan perpanjangan waktu ini bakal diputuskan maksimal lima hari kerja usai dokumen bukti penerimaan dikeluarkan oleh pihak otoritas pajak.

Dokumen SPT wajib dikirimkan dalam format digital melalui portal resmi atau situs terintegrasi, dengan menyertakan tanda tangan elektronik yang sah.

"Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas oleh Wajib Pajak dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; atau melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index