Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Ada Kuota Restitusi Pajak di KPP

Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Ada Kuota Restitusi Pajak di KPP
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan kuota maupun pembatasan pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak. Hingga April 2026, DJP tercatat telah mencairkan restitusi lebih bayar pajak senilai lebih dari Rp160 triliun kepada wajib pajak.

Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dipastikan berjalan normal. Namun, saat ini pengawasan dan penelitian lebih diperketat guna memastikan restitusi tepat sasaran.

“Tidak ada kuota pencairan restitusi di tiap kantor pajak. Kami hanya memastikan restitusi tersebut benar atau tidak. Kalau ada yang tidak wajar, tentu ditahan terlebih dahulu,” jelas Purbaya.

Peningkatan pengawasan tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi kebocoran penerimaan negara dari restitusi pajak. 

Oleh karena itu, langkah hati-hati serta penelitian kembali mekanisme dan validitas pengajuan restitusi dari wajib pajak sangat diperlukan.

Pengetatan ini juga telah berjalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026.

Untuk mencegah kerugian negara akibat kesalahan teknis maupun penyalahgunaan wewenang, pemerintah juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap kinerja restitusi pajak periode 2016–2025.

Hingga saat ini, proses audit tersebut dilaporkan masih terus berjalan. Di sisi lain, komitmen untuk memperketat tata kelola restitusi serta menindak petugas pajak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pencairan terus diperkuat.

“Saya sudah meminta audit restitusi pajak dari 2016 sampai 2025 sejak beberapa bulan lalu. Mungkin prosesnya belum selesai,” tutup Purbaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index