Kantor Pajak Gelar Asistensi SPT Tahunan PPh Badan bagi Koperasi

Kantor Pajak Gelar Asistensi SPT Tahunan PPh Badan bagi Koperasi
Ilustrasi Fasilitasi Asistensi, Sumber: (NET).

TELUK KUANTAN - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat melaksanakan kegiatan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Agenda yang bertempat di ruang konsultasi KP2KP Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa, 12 Mei 2026 tersebut dihadiri oleh minimal 30 koperasi.

Kegiatan pendampingan ini diselenggarakan selaras dengan adanya kebijakan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang awalnya jatuh pada 30 April 2026 kini diperpanjang sampai dengan 31 Mei 2026.

“Relaksasi ini diberikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan selama periode relaksasi akan memperoleh penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga,” jelasnya.

Para peserta diimbau agar tidak perlu ragu untuk bertanya jika masih menemukan hambatan dalam pengisian SPT lewat sistem Coretax DJP.

“Kami di sini siap membantu dan mendampingi Bapak dan Ibu sekalian hingga tuntas,” ujarnya.

Sepanjang acara asistensi berjalan, para petugas menyajikan pendampingan secara langsung kepada para peserta, mulai dari proses aktivasi Coretax DJP, akses akun Coretax DJP, penentuan menu pelaporan untuk badan hukum, penginputan data laporan keuangan, pemanfaatan sistem billing dan deposit, sampai proses pengiriman SPT Tahunan. Seluruh peserta merespons positif agenda tersebut.

Beberapa peserta menyatakan bahwa pendampingan yang disediakan sangat menolong, khususnya untuk wajib pajak di daerah yang masih menemui hambatan jaringan atau akses dalam pengoperasian sistem digital perpajakan.

Pihak perpajakan menegaskan komitmennya untuk terus menyajikan pelayanan prima serta pendampingan kepada wajib pajak, terutama pada masa implementasi Coretax DJP.

Lewat agenda pendampingan ini, wajib pajak mengerti alur pelaporan SPT Tahunan secara lebih mudah, benar, serta sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index