Pemerintah Pastikan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Normal

Pemerintah Pastikan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Normal
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak memberlakukan pembatasan atau kuota terkait pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak di seluruh kantor pelayanan pajak. Sampai dengan April 2026, realisasi pencairan restitusi pajak yang telah disalurkan kepada wajib pajak sudah menembus angka di atas Rp160 triliun.

Prosedur pengembalian dana kelebihan bayar tersebut dipastikan tetap berlangsung seperti biasa.

Kendati demikian, proses penelitian dan monitoring kini berjalan lebih ketat demi menjamin bahwa dana restitusi tersebut benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak.

“Tidak ada kuota pencairan restitusi di tiap kantor pajak. Kami hanya memastikan restitusi tersebut benar atau tidak. Kalau ada yang tidak wajar, tentu ditahan terlebih dahulu,” jelas Purbaya.

Langkah memperketat pengawasan ini diambil setelah ditemukannya indikasi yang berpotensi merugikan pendapatan negara melalui skema pengembalian pajak.

Oleh sebab itu, penerapan prinsip kehati-hatian serta evaluasi mendalam terhadap keabsahan berkas permohonan restitusi dari wajib pajak menjadi prioritas utama saat ini.

Kebijakan pengetatan operasional ini juga telah berkekuatan hukum seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026.

Sebagai upaya mengantisipasi potensi kerugian negara yang disebabkan oleh kendala teknis maupun penyimpangan jabatan, pemerintah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa laporan restitusi pajak sepanjang tahun 2016–2025.

Hingga kini, pelaksanaan audit mendalam oleh BPKP tersebut dikabarkan masih berlangsung.

Bersamaan dengan itu, upaya memperkuat tata kelola pengembalian pajak serta pemberian sanksi tegas bagi oknum petugas yang melanggar aturan pencairan terus diintensifkan.

“Saya sudah meminta audit restitusi pajak dari 2016 sampai 2025 sejak beberapa bulan lalu. Mungkin prosesnya belum selesai,” tutup Purbaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index