DJP Coret OpenAI dari Daftar Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Digital

DJP Coret OpenAI dari Daftar Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Digital
Ilustrasi Coretax, Sumber: (NET).

JAKARTA - DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghapus OpenAI, yang merupakan perusahaan pengembang kecerdasan buatan Chat GPT, dari daftar pelaku usaha pemungut Pajak Pertambahan Nilai perdagangan melalui sistem elektronik. Keputusan mengenai pencabutan status pemungut pajak digital tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi pada hari Kamis, 21 Mei 2026.

Selama periode April 2026, otoritas perpajakan melakukan pembaruan terhadap daftar pemungut PPN PMSE dengan menambah dua entitas baru serta menghapus satu badan usaha.

Dua perusahaan baru yang kini ditunjuk sebagai pemungut pajak digital adalah HashiCorp, Inc. dan Perplexity AI, Inc.

Pihak otoritas menjelaskan bahwa kebijakan pembaruan ini diambil sebagai bagian dari langkah penataan administrasi perpajakan.

Kendati demikian, tidak ada penjelasan mendetail mengenai latar belakang di balik pencoretan perusahaan kecerdasan buatan tersebut.

“Pencabutan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif,” demikian bunyi keterangan resmi DJP yang dikutip Ahad, 24 Mei 2026.

Melalui penyesuaian tersebut, total pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang terdaftar sebagai pemungut pajak digital sampai akhir April 2026 berjumlah 264 entitas.

Dari jumlah itu, sebanyak 232 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan menyetorkan pajak dengan akumulasi nominal menyentuh Rp 39,94 triliun.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital sampai dengan tanggal 30 April 2026 berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 52,04 triliun.

Pendapatan dari sektor digital ini bersumber dari setoran PPN PMSE, pajak aset kripto, pajak industri fintech peer to peer lending atau pinjaman online, serta pajak atas transaksi pengadaan komoditas lewat sistem informasi pengadaan pemerintah.

Selain setoran dari sektor PMSE, penerimaan negara juga ditopang oleh setoran komoditas aset kripto yang berhasil dihimpun senilai Rp 2,03 triliun hingga akhir April 2026.

Pada waktu yang sama, sektor pinjaman online ikut menyumbangkan penerimaan negara sebesar Rp 4,88 triliun, sementara pendapatan yang diperoleh dari sektor pajak SIPP berhasil menyentuh angka Rp 5,18 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyatakan tren penerimaan ini menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE.

“Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” ucapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index