Target Pajak 2026 Naik Tajam DJP Harus Kejar Pertumbuhan 23,9 Persen

Target Pajak 2026 Naik Tajam DJP Harus Kejar Pertumbuhan 23,9 Persen
Ilustrasi Target Pajak, Sumber: (NET).

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghadapi tantangan besar untuk memenuhi target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang dipatok mencapai Rp 2.357,7 triliun.

Target tersebut meningkat tajam dibanding realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Lonjakan target itu menuntut Direktorat Jenderal Pajak menjaga pertumbuhan penerimaan secara konsisten sepanjang tahun.

Setiap bulan institusi ini harus mampu mencatatkan pertumbuhan yang terukur agar target tahunan dapat tercapai.

“At least setiap bulan kami harus mencatatkan kinerja at least 23,9% month to month dan year on year, accumulated,” katanya.

Beban tersebut dinilai semakin berat karena kewenangan Direktorat Jenderal Pajak lebih banyak berada pada sisi pelaksanaan kebijakan, bukan penentuan arah kebijakan fiskal.

Direktorat Jenderal Pajak bekerja dalam kerangka kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga ruang untuk melakukan perubahan cukup terbatas.

“Area permainan, area otoritas dari Dirjen Pajak dan tim itu sangat terbatas di execution of the policies. Kami bekerja di dalam lingkup yang ceteris paribus gak ada perubahan policy,” katanya.

Upaya mengejar target penerimaan tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan baru, melainkan harus ditopang penguatan internal institusi.

Direktorat Jenderal Pajak perlu memastikan sistem pengumpulan pajak berjalan lebih optimal dengan tata kelola dan integritas yang semakin kuat.

Strategi utama yang ditempuh adalah menjalankan berbagai rencana aksi secara disiplin untuk memperkuat efektivitas pemungutan pajak.

Fokus tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja penerimaan negara di tengah target yang semakin agresif pada tahun depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index