JAKARTA - Anggaran dari pegawai negeri sipil yang memasuki masa pensiun dinilai dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta PPPK Paruh Waktu.
Dana tersebut bisa dialokasikan agar gaji PPPK bersumber dari APBN, sementara P3K PW dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Selama ini, aparatur sipil negara yang purnatugas seluruhnya berasal dari kalangan PNS yang sistem penggajiannya ditanggung oleh negara.
"Dengan banyaknya ASN PNS yang pensiun, maka anggaran APBN menjadi ada, untuk secara bertahap pula menyejahterakan ASN PPPK dengan mengakomodasi gajinya bersumber APBN," ujar perwakilan forum honorer.
Hal ini sekaligus menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian masalah tenaga honorer menjadi ASN, terutama saat dihadapkan pada keterbatasan anggaran atau porsi belanja pegawai yang telah melewati batas 30 persen.
Oleh karena itu, regulasi terbaru yang diterbitkan kementerian terkait diharapkan memuat kepastian masa kerja bagi PPPK dan PPPK paruh waktu secara otomatis lewat penerbitan SK kontrak kerja hingga Batas Usia Pensiun berdasarkan capaian kinerja mereka.
"PPPK juga butuh jaminan hari tua seperti halnya yang dirasakan teman-teman ASN PNS. Ini untuk memberi aman dan kepastian berlanjutan bagi PPPK," katanya.
Pihaknya mengingatkan agar proses pengangkatan honorer tidak sekadar menjadi bentuk apresiasi sesaat, yang mana setelah masa kontrak selesai, mereka justru tereliminasi akibat aturan batas maksimal belanja pegawai daerah dalam undang-undang.
Keterlibatan pemerintah pusat melalui kementerian terkait sangat diperlukan guna menyalurkan tambahan bantuan anggaran bagi daerah yang tengah berupaya menyelesaikan penataan honorer serta memenuhi kebutuhan pegawainya.
Saat ini, sejumlah daerah masih memiliki sisa tenaga honorer, termasuk mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi sebelumnya.
Namun, karena regulasi melarang keberadaan tenaga honorer serta adanya pembatasan anggaran, sisa pegawai tersebut terpaksa dialihkan statusnya menjadi penyedia jasa lainnya perorangan atau diserahkan kepada pihak ketiga.
"Bila pemerintah pusat menambah anggaran ke daerah, akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan honorernya dan memenuhi kebutuhan ASN," ucapnya.