Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan 2026 Dipastikan Cair Mulai Juni Ini

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan 2026 Dipastikan Cair Mulai Juni Ini
Ilustrasi Uang Gaji, Sumber: (NET).

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan pemerintah akan segera mendapatkan pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Pemerintah memastikan bahwa proses pembayaran tunjangan tersebut bakal dimulai pada Juni 2026.

Keputusan resmi ini sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ketiga belas untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Terkait dengan hal itu, jadwal penyaluran bagi para pensiunan juga sudah diumumkan. Proses pencairan paling cepat dipastikan akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.

Melalui pengumuman resmi di akun media sosialnya, komitmen ditegaskan agar hak pensiun dapat diterima tepat pada waktunya.

Proses penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap melalui seluruh mitra bayar resmi di Indonesia.

Para penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan tambahan atau melakukan autentikasi ulang.

Tambahan penghasilan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pertengahan tahun seperti biaya pendidikan anak.

Penyaluran dana tambahan ini tidak terbatas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif saja. Pemerintah menetapkan cakupan penerima yang luas untuk kebijakan anggaran ini.

Berikut adalah kelompok aparatur negara serta masyarakat yang berhak menerima gaji ke-13:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat negara

Pensiunan

Penerima pensiun

Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

Jumlah uang yang diterima oleh setiap ASN dan pensiunan terdiri dari akumulasi beberapa komponen.

Bagi PNS aktif, komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.

Selain itu, PNS aktif juga menerima tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Perbedaan pangkat, jabatan, golongan, dan kelas jabatan akan memengaruhi nominal akhir yang diterima.

Sementara itu, besaran dana untuk pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir pada Mei 2026.

Angka pensiun pokok yang menjadi dasar acuan masih merujuk pada aturan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100

Pemerintah menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 tahun 2026 ini tidak akan dikurangi oleh potongan iuran resmi maupun kredit pensiun.

Penerima akan mendapatkan haknya secara utuh dari aspek tersebut.

Meski demikian, dana ini tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Ketentuan perpajakan ini akan diberlakukan sesuai peraturan yang ada, di mana seluruh beban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index