Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Juni 2026
Ilustrasi Gaji, Sumber: cnbcindonesia.

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan dari pemerintah akan segera menerima pencairan dana gaji ke-13 untuk tahun 2026. Pemerintah telah memastikan langkah pembayaran tunjangan tersebut akan dilangsungkan mulai bulan Juni 2026.

Keputusan resmi mengenai langkah ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi landasan hukum utama yang mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Jadwal resmi mengenai distribusi dana bagi para pensiunan kini juga telah diumumkan kepada publik. Proses pengiriman dana paling cepat dipastikan bergulir pada Selasa, 2 Juni 2026.

Melalui rilis resmi di media sosial, komitmen kuat ditegaskan agar pemenuhan hak pensiun ini dapat diterima dengan tepat waktu.

Proses pengiriman uang akan dikerjakan bertahap lewat seluruh mitra perbankan dan bayar resmi di Indonesia. Para penerima manfaat tidak perlu mengajukan berkas tambahan ataupun melakukan validasi autentikasi ulang.

Dana tambahan penghasilan ini sengaja dialokasikan demi membantu mencukupi kebutuhan masyarakat pada pertengahan tahun, salah satunya seperti biaya sekolah anak.

Penyaluran anggaran ekstra ini tidak hanya menyasar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif bekerja. Pemerintah memperluas cakupan daftar penerima manfaat dalam kebijakan anggaran nasional kali ini.

Berikut adalah kelompok aparatur negara serta masyarakat yang berhak menerima gaji ke-13:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat negara

Pensiunan

Penerima pensiun

Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

Total nominal uang yang didapatkan oleh tiap ASN beserta pensiunan berasal dari akumulasi sejumlah komponen.

Bagi jajaran PNS aktif, komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.

Selain itu, PNS aktif berhak memperoleh tunjangan jabatan atau tunjangan umum, ditambah dengan bonus penghasilan yang berbasis pada capaian kinerja.

Faktor perbedaan pangkat, tingkat jabatan, golongan, hingga kelas jabatan bakal memengaruhi total nominal akhir yang dikirimkan.

Sementara itu, jumlah dana bagi kelompok pensiunan bakal dihitung mengacu pada pendapatan bulanan terakhir yang diterima pada Mei 2026.

Besaran angka pensiun pokok yang dijadikan sebagai dasar acuan masih mengikuti regulasi pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100

Pemerintah memberikan kepastian bahwa nilai bruto gaji ke-13 pada tahun 2026 ini tidak akan dipotong oleh iuran wajib kedinasan ataupun cicilan kredit pensiun.

Seluruh penerima akan memperoleh hak keuangan mereka secara utuh dari aspek potongan tersebut.

Meski demikian, dana tunjangan ini tetap diposisikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Penegakan aturan perpajakan ini akan disesuaikan dengan regulasi hukum yang berlaku, di mana seluruh beban potongan pajaknya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index