Rincian Harga Emas Antam Terbaru 29 Mei 2026 dan Aturan Pajak Transaksi

Rincian Harga Emas Antam Terbaru 29 Mei 2026 dan Aturan Pajak Transaksi
Ilustrasi Emas Antam, Sumber: (NET).

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan terpantau stagnan dan belum mengalami perubahan nilai jual jika dibandingkan dengan hari kemarin.

Berdasarkan data yang dirilis pada pukul 06.30 WIB, nilai jual untuk pecahan satu gram masih tertahan pada posisi angka Rp2.754.000.

Angka tersebut terpantau tidak bergerak dari posisi hari Kamis, setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan tajam sebesar Rp31.000 dari harga Rp2.785.000 per gram.

Proses pembaruan data grafik harian secara berkala akan dilakukan kembali pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, nominal transaksi yang berjalan pada pagi hari ini masih sepenuhnya mengacu pada rincian harga kemarin.

Komoditas logam mulia ini dipasarkan dalam berbagai pilihan berat mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram demi memudahkan kebutuhan para investor.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai harga jual produk emas batangan untuk setiap ukuran beratnya:

Pecahan 0,5 gram seharga Rp1.427.000

Pecahan 1 gram seharga Rp2.754.000

Pecahan 2 gram seharga Rp5.448.000

Pecahan 3 gram seharga Rp8.147.000

Pecahan 5 gram seharga Rp13.545.000

Pecahan 10 gram seharga Rp27.035.000

Pecahan 25 gram seharga Rp67.462.000

Pecahan 50 gram seharga Rp134.845.000

Pecahan 100 gram seharga Rp269.612.000

Pecahan 250 gram seharga Rp673.765.000

Pecahan 500 gram seharga Rp1.347.320.000

Pecahan 1.000 gram seharga Rp2.694.600.000

Terkait regulasi transaksi, kebijakan pengenaan potongan wajib pajak mengacu penuh pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Berdasarkan aturan formal tersebut, skema pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk aktivitas pembelian komoditas ini ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi konsumen yang memiliki NPWP.

Sedangkan untuk masyarakat pembeli yang belum mempunyai NPWP akan dikenakan tarif pungutan pajak yang lebih tinggi yaitu sebesar 0,9 persen.

Setiap nota transaksi pembelanjaan produk ini akan selalu disertai dengan bukti pemotongan pajak resmi sebagai dokumen pendukung pelaporan.

Sementara itu, untuk aktivitas penjualan kembali atau buyback dengan nominal transaksi yang menembus di atas Rp10 juta, berlaku regulasi potongan pajak yang berbeda.

Para pemilik NPWP akan dikenakan potongan sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi masyarakat non-NPWP bakal dibebankan potongan sebesar 3 persen.

Seluruh nominal pungutan wajib pajak dari aktivitas buyback ini akan langsung dipotong secara otomatis dari total dana yang diterima oleh pihak konsumen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index