Pemerintah Rilis Aturan Baru Terkait PPh Final UMKM Tahun 2026

Pemerintah Rilis Aturan Baru Terkait PPh Final UMKM Tahun 2026
Ilustrasi UMKM, Sumber: metronews.

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi ini membawa perubahan signifikan pada sistem Pajak Penghasilan (PPh) final khusus untuk para pelaku UMKM.

Aturan terbaru tersebut mengubah regulasi yang ada sebelumnya pada PP 55/2022. Isinya memperketat kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tarif pajak rendah.

Fasilitas PPh final UMKM saat ini hanya disediakan bagi tiga kategori wajib pajak tertentu dalam negeri.

Ketiga kelompok tersebut adalah wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Pasal 57 ayat (1) dalam PP 20/2026 menegaskan, subjek tersebut berhak atas PPh final jika peredaran bruto tidak melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Regulasi ini memaparkan secara rinci mengenai komponen apa saja yang masuk ke dalam hitungan peredaran bruto tersebut.

Peredaran bruto pertama meliputi total omzet usaha atau jasa terkait pekerjaan bebas dalam setahun terakhir, baik berstatus pajak final maupun non-final.

Hitungan ini juga memasukkan pendapatan dari luar negeri serta imbalan uang atau nilai uang dari jasa pekerjaan bebas sebelum dipotong aturan lain.

Kabar baik datang bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan karena batasan waktu pemanfaatan skema PPh final resmi dihapus melalui pencabutan Pasal 59 PP 55/2022.

Melalui perubahan ini, pelaku usaha pada dua kelompok tersebut bisa terus menggunakan tarif khusus UMKM selama memenuhi syarat tanpa batas waktu.

Namun, ketentuan yang berbeda diterapkan untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi yang tetap memiliki batasan waktu.

Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026 mengatur bahwa koperasi hanya boleh memakai skema PPh final ini paling lama empat tahun pajak sejak terdaftar.

Berikut adalah rincian mengenai cakupan peredaran bruto berdasarkan regulasi paling baru:

Seluruh omzet dari usaha atau jasa pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak terakhir sebelum tahun berjalan.

Penghasilan yang masuk kelompok PPh final maupun non-final serta pendapatan yang berasal dari luar negeri.

Imbalan jasa sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis lainnya.

Rincian di atas memberikan panduan luas bagi pelaku usaha untuk menghitung batas omzet Rp4,8 miliar agar tetap sejalan dengan regulasi.

Bagi pelaku usaha dengan bentuk CV, firma, Perseroan Terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ada kebijakan transisi khusus.

Wajib pajak badan kelompok ini masih boleh menggunakan PPh final UMKM berbasis PP 55/2022 selama masa pemanfaatan sebelumnya belum habis.

Pasal II Angka 1 huruf e mengatur mereka bisa menikmati tarif final sampai masa berlakunya selesai, selama memenuhi syarat aturan lama.

PP 20/2026 juga memuat aturan peralihan yang menguntungkan bagi wajib pajak yang masa berlakunya habis pada masa transisi ini.

Contohnya, wajib pajak orang pribadi yang masa PPh finalnya selesai pada 2024 masih diberi kesempatan memakainya pada tahun pajak 2025 dan 2026.

Begitu juga untuk perseroan perorangan yang masa berlakunya habis di 2025, mereka tetap dapat menggunakan skema pajak ini sampai tahun pajak 2026.

Khusus untuk koperasi yang terdaftar sebelum regulasi ini terbit, masa berlaku pajak mereka juga mendapatkan perpanjangan tempo.

Jika masa penggunaan PPh final koperasi habis pada rentang 2024 sampai 2029, mereka tetap dikenakan tarif PPh final UMKM dari tahun pajak 2025 hingga 2029.

Daftar durasi pemanfaatan PPh Final UMKM berdasarkan subjek pajak:

Orang Pribadi: Tanpa Batas Waktu (Selama memenuhi kriteria omzet Rp4,8 M)

Perseroan Perorangan: Tanpa Batas Waktu (Didirikan oleh satu orang)

Koperasi: Maksimal 4 Tahun (Berlaku sejak tahun pajak terdaftar)

CV, Firma, PT, BUMDes: Sesuai Sisa Masa PP 55/2022 (Hanya sampai jangka waktu berakhir)

Daftar ini merangkum perbedaan durasi pemanfaatan fasilitas pajak untuk tiap badan hukum agar lebih mudah dipahami.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 ini telah resmi diundangkan pada tanggal 22 April 2026.

Semenjak tanggal pengundangan, seluruh aturan di dalamnya dinyatakan berlaku efektif bagi semua wajib pajak yang bersangkutan di Indonesia.

Perubahan ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi UMKM perorangan serta memperkuat peran koperasi dalam ekonomi nasional.

Pelaku usaha diimbau untuk segera memeriksa status pendaftaran serta masa berlaku pajak agar tetap patuh pada aturan yang dinamis ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index