Pemerintah Rilis PP 20 Tahun 2026 Aturan PPh Final UMKM

Pemerintah Rilis PP 20 Tahun 2026 Aturan PPh Final UMKM
Ilustrasi UMKM, Sumber: (NET).

JAKARTA - Pemerintah secara resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen.

Payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 ini menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya para pelaku usaha, selama sepekan terakhir.

Kehadirannya menjawab janji Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berkomitmen mempercepat proses birokrasi penyusunan aturan tersebut.

PP 20/2026 ini merupakan revisi atas PP 55/2022 yang sebelumnya mengatur tentang penyesuaian di bidang pajak penghasilan.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah memperketat kriteria subjek pajak yang berhak menikmati fasilitas PPh final UMKM.

Berdasarkan beleid terbaru ini, fasilitas tarif rendah 0,5 persen tidak lagi berlaku untuk semua jenis badan usaha.

Kini, hanya ada tiga kategori wajib pajak yang diperbolehkan memanfaatkan skema pajak tersebut.

Berikut adalah daftar wajib pajak yang berhak menggunakan PPh final UMKM sesuai PP 20/2026:

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan Perorangan (yang didirikan oleh satu orang).

Wajib Pajak Badan dalam bentuk Koperasi.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 yang menyebutkan bahwa fasilitas ini berlaku bagi pihak yang memiliki omzet tertentu.

Syarat utamanya adalah peredaran bruto atau penghasilan usaha dalam satu tahun pajak tidak melebihi ambang batas Rp4,8 miliar.

Pemerintah juga memberikan definisi yang lebih rinci mengenai apa yang dimaksud dengan peredaran bruto dalam aturan ini.

Hal ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menghitung total pendapatan usaha tahunan.

Rincian mengenai cakupan peredaran bruto menurut Pasal 57 ayat (1):

Total omzet dari penghasilan usaha atau jasa terkait pekerjaan bebas selama satu tahun pajak terakhir sebelum tahun berjalan.

Mencakup penghasilan yang dikenai PPh final maupun non-final, termasuk pendapatan yang diperoleh dari luar negeri.

Imbalan dalam bentuk uang atau nilai uang dari jasa pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan tunai lainnya.

Salah satu poin krusial dalam PP 20/2026 adalah adanya perubahan kebijakan mengenai batas waktu penggunaan PPh final.

Pemerintah memutuskan untuk menghapus Pasal 59 dalam PP 55/2022 yang sebelumnya membatasi durasi pemanfaatan tarif 0,5 persen.

Penghapusan ini membawa angin segar bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan karena mereka kini bisa menikmati skema ini tanpa batas waktu tertentu.

Namun, perlakuan berbeda diberikan kepada wajib pajak badan berbentuk koperasi.

Bagi koperasi, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan durasi penggunaan fasilitas PPh final tersebut.

Koperasi hanya diperbolehkan menggunakan tarif 0,5 persen untuk jangka waktu maksimal selama 4 tahun pajak sejak terdaftar.

Lantas, bagaimana dengan nasib badan usaha lain seperti CV, Firma, PT, serta BUMN atau BUMDes?

Kelompok ini tetap dapat menggunakan PPh final UMKM namun dengan syarat yang mengacu pada aturan masa transisi.

Ketentuan bagi badan usaha (CV, Firma, PT, BUMN/BUMDes) diatur sebagai berikut:

Kategori Badan Usaha: CV dan Firma Ketentuan Pemanfaatan PPh Final: Dapat tetap menggunakan skema PPh final sesuai PP 55/2022 hingga masa berlakunya berakhir.

Kategori Badan Usaha: Perseroan Terbatas (PT) Ketentuan Pemanfaatan PPh Final: Masih diperbolehkan menggunakan tarif 0,5% sepanjang periode pemanfaatan belum habis.

Kategori Badan Usaha: BUMN dan BUMDes Ketentuan Pemanfaatan PPh Final: Harus memenuhi kriteria dalam PP 55/2022 untuk tetap bisa menikmati fasilitas hingga batas waktu berakhir.

Setelah masa berlaku berdasarkan aturan lama berakhir, badan usaha tersebut wajib beralih menggunakan skema PPh normal (tarif umum).

Hal ini bertujuan agar perusahaan besar secara bertahap masuk ke dalam sistem perpajakan yang lebih komprehensif.

PP 20/2026 juga memuat ketentuan peralihan yang mengatur perpanjangan masa berlaku bagi wajib pajak yang sudah terdaftar sebelumnya.

Kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu bagi mereka yang masa berlakunya hampir habis.

Misalnya, jika seorang wajib pajak orang pribadi seharusnya mengakhiri masa PPh finalnya pada tahun 2024, ia tetap bisa menggunakannya hingga 2026.

Hal serupa juga berlaku bagi perseroan perorangan yang masa berlakunya habis pada tahun 2025.

Khusus untuk koperasi yang sudah terdaftar sebelum aturan ini terbit, pemerintah memberikan masa perpanjangan hingga tahun 2029.

PP 20/2026 sendiri telah diundangkan dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 22 April 2026.

Selain kabar mengenai aturan PPh final UMKM, terdapat beberapa isu perpajakan nasional lainnya yang menarik perhatian publik.

Berbagai isu ini melibatkan kinerja pengawasan internal hingga pengusutan kasus hukum di bidang pajak.

Salah satunya adalah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait durasi pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

BPK menemukan adanya keterlambatan dalam penyelesaian proses pemeriksaan di lapangan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja 2023-2025, BPK menyebutkan bahwa DJP belum sepenuhnya patuh pada tenggat waktu.

Jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan seharusnya selesai dalam 5 hingga 6 bulan sesuai regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) memberikan perkembangan terbaru mengenai seleksi calon hakim agung (CHA).

Dari puluhan peserta, hanya 6 calon hakim agung untuk kategori Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak yang dinyatakan lolos seleksi kualitas.

Dunia perpajakan juga dikejutkan dengan isu dugaan manipulasi harga atau transfer pricing oleh perusahaan eksportir minyak sawit.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa ada dua perusahaan yang saat ini sedang dalam proses penyidikan hukum.

Kedua perusahaan CPO tersebut diduga melakukan praktik under-invoicing untuk memperkecil nilai tagihan demi menghindari beban pajak yang besar.

Pemerintah menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan penerimaan negara.

Sementara itu, Ditjen Pajak tengah menyiapkan mekanisme baru untuk meningkatkan kepatuhan melalui program cooperative compliance.

Program ini mengedepankan kerja sama sukarela antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa sistem ini akan didukung oleh teknologi analisis data yang kuat.

DJP akan menggunakan sistem Compliance Risk Management (CRM) yang telah dikembangkan selama hampir satu dekade.

Melalui CRM tersebut, DJP akan mengukur tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara lebih akurat dan objektif.

Wajib pajak yang berpartisipasi dalam program ini diharapkan dapat lebih terbuka dalam menjalankan kewajiban perpajakannya secara transparan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index