Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen CV dan PT Tidak Masuk Kriteria

Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen CV dan PT Tidak Masuk Kriteria
Ilustrasi PPh, Sumber: (NET).

JAKARTA - Kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan atau PPh Final 0,5 persen kini telah dipersempit oleh pemerintah. Aturan teranyar ini disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Jika merujuk pada regulasi lama yakni Pasal 57 ayat 1 huruf b PP 55/2022, fasilitas keringanan pajak berupa PPh Final 0,5 persen sebenarnya menyasar banyak entitas badan usaha.

Beberapa di antaranya meliputi koperasi, persekutuan komanditer atau CV, firma, perseroan terbatas atau PT, hingga Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.

Namun lewat berlakunya PP 20/2026, ketentuan pembagian tersebut resmi diubah total.

Pembaruan pada Pasal 57 ayat 1 menetapkan bahwa fasilitas tarif lowongan 0,5 persen saat ini cuma dikhususkan bagi tiga kelompok saja, yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berupa Perseroan Perorangan yang didirikan satu orang, serta koperasi.

Melalui skema baru ini, badan usaha berbentuk CV, Firma, PT non-perorangan, dan BUMDes otomatis dicoret dari daftar penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen.

Sementara itu, bagi badan usaha berbentuk koperasi, pemerintah menetapkan pemberian fasilitas hanya berlaku selama 4 tahun terhitung sejak badan tersebut terdaftar.

Bagi CV, Firma, PT, dan BUMDes yang sekarang posisinya masih memakai tarif 0,5 persen, pemerintah tetap memberikan kelonggaran waktu lewat masa transisi.

Aturan peralihan dalam Pasal II huruf e PP 20/2026 menyebutkan, jika jangka waktu pajak finalnya belum habis menurut PP 55/2022, mereka masih boleh memakai tarif 0,5 persen sampai tenggatnya selesai.

Begitu masa transisi tersebut resmi berakhir, seluruh badan usaha terkait diwajibkan untuk langsung berpindah menggunakan tarif umum yang mengacu pada Pasal 17 UU PPh.

Berdasarkan aturan sebelumnya, entitas berbentuk PT diperbolehkan memanfaatkan skema PPh Final ini selama jangka waktu 3 tahun, sedangkan badan usaha berbentuk CV, Firma, dan BUMDes memperoleh jatah pemanfaatan fasilitas selama kurun waktu 4 tahun.

Langkah penyesuaian ulang terhadap subjek pajak UMKM ini diambil demi mendukung terciptanya ekosistem bisnis yang lebih sehat.

Selain itu, pemerintah juga berupaya menata ulang regulasi perpajakan nasional agar pemberian fasilitas insentif bisa lebih tepat sasaran bagi para pelaku usaha kecil dan mikro.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index