Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait PPh Final UMKM 0,5 Persen

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait PPh Final UMKM 0,5 Persen
Ilustrasi PPh, Sumber: (NET).

JAKARTA - Landasan hukum baru yang mengatur penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen telah resmi diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20/2026. Kebijakan ini menjadi perhatian besar masyarakat selama sepekan terakhir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat menjanjikan percepatan penerbitan regulasi ini.

Melalui PP Nomor 20/2026 yang merevisi PP Nomor 55/2022, kini fasilitas PPh final UMKM hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan, dan koperasi.

"Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20/2026.

Peredaran bruto yang dimaksud mencakup total omzet usaha atau jasa terkait pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak terakhir, termasuk penghasilan dari luar negeri.

Selain itu, omzet juga dihitung dari imbalan jasa sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan tunai.

Aturan baru ini menghapus batasan waktu pemanfaatan insentif bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

"Pasal 59 dihapus," bunyi Pasal I Angka 6 PP Nomor 20/2026.

Sementara itu, jangka waktu pemanfaatan untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi dibatasi paling lama 4 tahun.

"Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal ... wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar," bunyi Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20/2026.

Bagi wajib pajak badan seperti CV, firma, PT, dan BUMN/BUMDes yang telah menggunakan skema ini, mereka tetap dapat memanfaatkan PPh final UMKM hingga tenggat waktu berdasarkan aturan lama berakhir.

"... dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan," bunyi penggalan Pasal II Angka 1 huruf e PP Nomor 20/2026.

Regulasi ini juga memuat ketentuan peralihan perpanjangan masa berlaku bagi yang sudah memanfaatkan skema berdasarkan aturan lama.

Wajib pajak orang pribadi yang masa berlakunya habis pada 2024 tetap bisa memanfaatkannya untuk tahun pajak 2025 dan 2026.

Bila masa pemanfaatan bagi orang pribadi dan perseroan perorangan berakhir pada 2025, insentif tetap berlaku untuk tahun 2026.

Untuk koperasi yang terdaftar sebelum aturan ini terbit dan masa berlakunya habis pada 2024 hingga 2029, PPh final tetap berlaku untuk tahun pajak 2025 hingga 2029. PP Nomor 20/2026 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026.

Selain masalah perpajakan UMKM, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti keterlambatan pelaksanaan pemeriksaan pajak yang belum sepenuhnya sesuai dengan jangka waktu dalam PMK Nomor 17/2013 dan PMK Nomor 15/2025.

"Jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan dihitung sejak penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan hingga penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) yaitu 6 bulan sesuai PMK 17/2013 dan 5 bulan sesuai PMK 15/2025," tulis BPK.

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 36 calon hakim agung yang lolos seleksi kualitas, di mana 6 orang di antaranya merupakan calon hakim agung tata usaha negara khusus pajak.

"Peserta seleksi CHA yang namanya tercantum di atas berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian," ujar Juru Bicara KY Anita Kadir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan konfirmasi terkait pemeriksaan terhadap 2 dari 10 perusahaan eksportir minyak kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi transfer pricing.

"Itu dua [perusahaan CPO] betul [sedang diusut]," ujarnya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian.

Direktorat Jenderal Pajak kini tengah mematangkan program kepatuhan kooperatif yang akan dimulai melalui pendaftaran sukarela oleh wajib pajak. Evaluasi risikonya akan diproses menggunakan sistem CRM yang terus dikembangkan.

"DJP sudah memiliki sistem yang sudah kami bangun hampir 1 dekade, yakni CRM machine. Kami akan sempurnakan terus, measurement ini tentu berdasarkan indikator CRM yang ada di analytics kami," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index