DPR Minta Pemerintah Serius Garap Potensi Pajak Ekonomi Digital

DPR Minta Pemerintah Serius Garap Potensi Pajak Ekonomi Digital
Ilustrasi Pajak Ekonomi Digital, Sumber: infobanknews.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan perhatian khusus terhadap besarnya potensi ekonomi digital yang dimiliki Indonesia saat ini. Namun, lembaga legislatif tersebut menilai bahwa sumbangsih sektor ini terhadap penerimaan pajak negara masih belum optimal dan memerlukan perhatian lebih.

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menyatakan bahwa pemerintah harus mengambil langkah serius dalam mengelola potensi ekonomi digital ini.

Menurutnya, pengelolaan yang tepat akan memperkuat kapasitas fiskal APBN dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke level yang lebih tinggi.

Harris menegaskan bahwa negara tidak mungkin diharapkan untuk menjalankan program kerja yang lebih luas jika kapasitas pendapatannya masih mengalami keterbatasan.

Hal ini ia sampaikan dalam sebuah pernyataan resmi, yang menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan negara.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Laporan e-Conomy SEA 2025, nilai ekonomi digital di tanah air diperkirakan menyentuh angka US$99 miliar.

Nilai tersebut setara dengan Rp1.600 triliun, sebuah angka yang sangat fantastis bagi perekonomian nasional.

Indonesia tercatat memiliki posisi yang sangat strategis dalam pasar digital di kawasan regional:

Indonesia saat ini menduduki posisi sebagai pasar digital terbesar di wilayah Asia Tenggara.

Laju pertumbuhan ekonomi digital nasional tercatat mencapai angka 14% setiap tahunnya.

Jumlah pengguna internet aktif di dalam negeri telah melampaui angka 230 juta jiwa.

Tingginya tingkat konsumsi digital masyarakat menjadikan Indonesia sebagai motor penggerak ekonomi global.

Data-data di atas menunjukkan bahwa Indonesia merupakan pasar yang besar dan memiliki nilai tawar yang sangat tinggi di mata dunia.

Harris menekankan bahwa Indonesia bukan sekadar tempat bagi perusahaan global untuk mengambil keuntungan tanpa memberikan kontribusi balik yang seimbang.

Ia optimis bahwa jika dikelola dengan sistem yang lebih baik, negara akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak yang signifikan dari sektor ini.

Oleh karena itu, Harris mendorong pemerintah agar aktif mencari sumber pendapatan baru dari ranah digital.

Strategi pencarian sumber pendapatan baru ini harus dilakukan tanpa menambah beban bagi masyarakat umum.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan tidak memberatkan para pelaku usaha domestik yang selama ini sudah patuh menjalankan kewajiban pajaknya.

Sejauh ini, kontribusi utama pajak dari platform digital global baru terbatas pada pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Harris berpendapat bahwa pemerintah perlu melangkah lebih jauh dengan merumuskan instrumen fiskal yang bersifat progresif.

Salah satu pendekatan yang disarankan adalah penerapan konsep Significant Economic Presence atau yang dikenal dengan istilah SEP. Konsep kehadiran ekonomi signifikan ini dipandang lebih relevan untuk menghadapi model bisnis digital masa kini.

Terdapat beberapa aspek penting mengenai penerapan konsep pajak berbasis Significant Economic Presence (SEP):

Memberikan hak kepada negara untuk memajaki korporasi luar negeri yang mendapatkan keuntungan besar dari pasar lokal.

Pajak tetap dapat dikenakan meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kantor fisik atau bentuk usaha tetap di Indonesia.

Kehadiran pajak ditentukan berdasarkan faktor-faktor ekonomi tertentu seperti volume transaksi dan jumlah pengguna.

Menghilangkan ketergantungan pajak pada kehadiran fisik perusahaan non-residen di sebuah wilayah yurisdiksi.

Metode SEP ini memungkinkan negara tetap mendapatkan hak pemajakan dari perusahaan digital yang meraup cuan dari konsumen di tanah air.

Dengan demikian, keadilan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital dapat tercipta dengan lebih baik.

Harris juga menegaskan bahwa upaya memajaki platform global ini tidak boleh dianggap sebagai langkah yang anti-investasi.

Menurutnya, kebijakan ini bukan bentuk permusuhan terhadap perusahaan asing, melainkan sebuah upaya penegakan prinsip keadilan fiskal.

Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menjaga kedaulatan ekonomi digital Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Negara ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital yang pesat juga membawa manfaat yang nyata dan adil bagi seluruh rakyat.

Sebagai perbandingan, sejumlah negara maju dan berkembang sebenarnya telah mencoba menerapkan pajak layanan digital atau Digital Services Tax (DST).

Negara-negara tersebut di antaranya adalah Inggris, Prancis, Turki, hingga India yang berupaya mengamankan hak pajaknya.

Namun, dalam perjalanannya, banyak negara yang akhirnya memilih untuk membatalkan atau menunda penerapan kebijakan pajak layanan digital tersebut.

Hal ini terjadi setelah munculnya tekanan dan ancaman sanksi ekonomi dari pemerintah Amerika Serikat (AS).

Pemerintah Amerika Serikat menilai bahwa kebijakan DST cenderung diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan teknologi raksasa yang mayoritas berasal dari negara mereka.

AS bahkan mengancam akan melakukan tindakan retaliasi atau balasan terhadap negara yang bersikeras memungut DST.

Berikut adalah ringkasan tantangan dan kondisi kebijakan pajak digital di kancah internasional saat ini:

Aspek Kebijakan

Kondisi Saat Ini

Instrumen Pajak Saat Ini

PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah berjalan.

Usulan Instrumen Baru

Penerapan Significant Economic Presence (SEP) untuk pajak penghasilan.

Tantangan Global

Ancaman retaliasi dari Amerika Serikat terhadap negara yang menerapkan DST.

Potensi Ekonomi

Nilai pasar mencapai Rp1.600 triliun dengan pertumbuhan 14% per tahun.

Tabel di atas memperlihatkan betapa kompleksnya dinamika pemajakan sektor ekonomi digital di tingkat global.

Indonesia harus sangat berhati-hati namun tetap tegas dalam merumuskan kebijakan yang paling menguntungkan bagi kepentingan nasional.

Upaya untuk terus memperbarui regulasi perpajakan di sektor digital menjadi sangat krusial agar Indonesia tidak hanya menjadi penonton.

Dengan dukungan dari legislatif, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata demi kemandirian fiskal bangsa.

DPR melalui Komisi XI akan terus mengawal perkembangan ini untuk memastikan aturan yang lahir nantinya berpihak pada keadilan.

Keseimbangan antara menarik investasi asing dan mengamankan hak pajak negara harus tetap terjaga demi keberlangsungan pembangunan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index