JAKARTA - Pergerakan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat diprediksi akan mengalami fluktuasi yang cukup dinamis pada sesi perdagangan hari ini.
Pada penutupan transaksi sebelumnya, mata uang garuda mencatatkan kinerja positif dengan menguat sebesar 76 poin dan bertengger pada level Rp17.805 per dolar Amerika Serikat.
Angka tersebut menunjukkan penguatan jika dibandingkan dengan posisi penutupan pada hari perdagangan sebelum yang berada pada level Rp17.880 per dolar Amerika Serikat.
Kondisi pergerakan mata uang domestik sempat menyentuh penguatan hingga 95 poin sebelum akhirnya memangkas keuntungan dan bertahan di level penguatan 76 poin.
Meskipun demikian, laju mata uang domestik untuk hari ini diperkirakan masih rawan terkoreksi dan bergerak fluktuatif pada kisaran antara Rp17.800 sampai dengan Rp17.850 per dolar Amerika Serikat.
Dari sisi global, para pelaku pasar sedang memantau secara ketat perkembangan proses diplomasi gencatan senjata yang berlangsung antara pihak Amerika Serikat dan Iran.
Proses negosiasi mengenai pembukaan kembali akses pelayaran di Selat Hormuz serta perpanjangan masa damai sementara masih terganjal oleh sejumlah poin kesepakatan yang belum menemui titik temu.
Kekhawatiran pasar semakin meningkat akibat adanya potensi ancaman ranjau di Selat Hormuz yang merupakan jalur vital bagi distribusi minyak bumi dan gas dunia.
Ditambah lagi, situasi di kawasan Timur Tengah kian memanas akibat eskalasi ketegangan militer antara Israel dan kelompok Hizbullah di wilayah Lebanon.
Kondisi tersebut memicu kenaikan kembali harga minyak mentah dunia, sehingga menimbulkan kekhawatiran baru terkait hambatan penekanan laju inflasi di negara Amerika Serikat.
Para investor saat ini juga sedang mengantisipasi arah kebijakan suku bunga dengan mencermati pidato dari jajaran pejabat bank sentral serta rilis data ketenagakerjaan negara tersebut.
"Pelaku pasar saat ini menunggu pidato para pejabat Federal Reserve serta sejumlah data ekonomi AS, terutama indikator pasar tenaga kerja, untuk mencari petunjuk mengenai prospek suku bunga ke depan,"
Sementara dari faktor domestik, sentimen positif hadir seiring dengan mulai diimplementasikannya regulasi baru mengenai sistem pengelolaan Devisa Hasil Ekspor untuk sektor sumber daya alam.
Aturan hukum teranyar ini mewajibkan para pelaku kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam untuk menarik seluruh modal hasil perdagangan mereka ke dalam sistem perbankan tanah air.
Berikut adalah rincian penempatan modal berdasarkan kebijakan terbaru:
Basi pelaku ekspor sektor nonmigas wajib menyimpan seluruh dana hasil ekspor di dalam rekening perbankan dalam negeri dengan jangka waktu paling sedikit selama 12 bulan.
Bagi pelaku ekspor sektor migas diharuskan mengamankan sekurang-kurangnya 30% dari total dana hasil ekspor mereka dengan masa simpan minimal selama tiga bulan.
Selain itu, regulasi ini juga menetapkan batasan maksimal untuk penukaran mata uang asing dari dana hasil ekspor tersebut ke dalam mata uang rupiah paling banyak 5%.
Langkah strategis ini diproyeksikan mampu mendongkrak ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri guna menjaga ketahanan serta stabilitas nilai tukar mata uang domestik.