JAKARTA - Kebijakan baru mengenai kriteria wajib pajak yang berhak menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen kini diperketat oleh pihak pemerintah. Regulasi teranyar ini secara resmi dicantumkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 20/2026).
Jika merujuk pada aturan terdahulu yaitu Pasal 57 ayat (1) huruf b PP 55/2022, fasilitas potongan PPh Final 0,5 persen sejatinya diberikan untuk bermacam-macam bentuk badan usaha.
Beberapa di antaranya mencakup koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun langkah pembaruan yang dibawa dalam PP 20/2026 mengubah total regulasi itu.
Berdasarkan pembentukan isi Pasal 57 ayat (1) yang baru, insentif tarif 0,5 persen tersebut ke depannya hanya disediakan bagi tiga kategori saja.
Ketiganya meliputi wajib pajak orang pribadi, koperasi, serta wajib pajak badan dengan format Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu individu saja.
Dampak dari keputusan ini membuat sejumlah badan usaha operasional seperti CV, Firma, PT (non-perorangan), serta BUMDes dicoret dari daftar penerima keringanan PPh Final 0,5 persen.
Sementara itu, bagi pelaku koperasi, pemanfaatan insentif dibatasi dengan batas waktu selama 4 tahun terhitung semenjak masa pendaftaran dilakukan.
Bagi badan usaha berupa CV, Firma, PT, beserta BUMDes yang pada saat ini posisinya masih memakai perhitungan tarif 0,5 persen, pihak otoritas tetap memberikan kelonggaran masa transisi lewat aturan peralihan khusus.
Mengacu pada poin Pasal II huruf e PP 20/2026, para pelaku wajib pajak yang batas waktu pemakaian pajak finalnya belum habis (sesuai perhitungan jangka waktu di PP 55/2022), masih diperbolehkan memakai tarif lama sebesar 0,5 persen hingga masa pakainya benar-benar selesai.
Ketika masa peralihan tersebut nantinya dinyatakan telah berakhir, seluruh badan usaha yang dimaksud di atas diwajibkan untuk langsung berpindah menggunakan perhitungan tarif umum yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh.
Pada implementasi regulasi yang lama, subjek pajak berbentuk PT memperoleh kesempatan menikmati skema PPh Final dengan batas waktu selama 3 tahun.
Di sisi lain, jenis usaha CV, Firma, beserta BUMDes memperoleh kelonggaran durasi pemakaian selama 4 tahun.
Langkah penataan ulang terhadap kelompok penerima insentif pajak pelaku UMKM ini dijalankan selaras dengan target pemerintah dalam membangun iklim dunia usaha yang sehat, sekaligus merapikan regulasi perpajakan nasional agar pemberian fasilitas negara dapat menjadi lebih tepat sasaran bagi kelompok usaha kecil dan mikro.